POJOKSATU.id, JAKARTA – KPK melalui juru bicaranya (jubir) Ali Fikri memberi penjelasan kenapa tersangka Rafael Alun Trisambodo belum ditahan dugaan terima gratifikasi puluhan miliar.
Menurut jubir atau Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, penahanan ayah Mario Dandy ini hanya tinggal menunggu waktu saja. Sudah 2 hari sejak penetapan tersangka, Rafael belum juga ditahan.
"Tersangka KPK tidak ada yang tidak ditahan kan? Ini kan soal waktu saja," kata Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (1/4/2023).
Seperti diketahui Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pada Kamis (30/3).
Dugaan korupsi Rafael yaitu penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu antara tahun 2011 sampai 2023 atau selama 12 tahun.
Baca Juga :
Siap-siap Mario Dandy Pacar Agnes Bakal Disangkakan Pasal Baru Lagi, Tinggal Tunggu Bukti Ini
Namun hingga kini atau Sabtu, Rafael Alun belum juga ditahan.
Ali menuturkan penyidik masih terus bekerja. "Penyidik masih terus bekerja," tuturnya.
Sementara itu Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjamin penyidik sudah mengantongi cukup bukti dalam penyidikan terhadap Rafael Alun.
Baca Juga :
David Terancam Cacat, Agnes Mario Shane Malah Jualan Salah Didik dan Trauma, Jonathan Geram
Asep mengatakan konstruksi perkara akan dijelaskan secara lengkap dalam konferensi pers.
KPK pun telah menggeledah rumah Rafael Alun di Simprug Golf, Jakarta Selatan.
Sejumlah barang mewah ditemukan KPK usai lakukan penggeledahan di rumah Rafael Alun pada Senin (27/3).
Barang mewah itu antara lain beberapa tas dari luar negeri dan sejumlah uang.
Dugaan Gratifikasi Lebih Rp40 Miliar
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan temuan safe deposit box (SDB) Rafael berisi uang puluhan miliar jadi pintu masuk KPK usut dugaan gratifikasi.
Uang gratifikasi yang diduga diterima Rafael lebih Rp40 miliar.
"Beberapa perkara itu menjadi pintu masuk perkara utamanya. Karena waktu itu PPATK mengecek SDB ditemukan Rp 36-40 miliar,” katanya.
“Tapi tentunya uang tersebut harus kita telusuri dari mana," kata Asep di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3). (ikror/pojoksatu)




