POJOKSATU.id, PANYABUNGAN— Kasus dugaan korupsi kegiatan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atau LKPJ 2015–2016 Mandailing Natal memasuki babak baru.

Polres Mandailing Natal (Madina) merampungkan kasus ini dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Madina.

Sebagai tersangka yaitu Hendra Parwana Batubara, mantan Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Mandailing Natal 2016 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Baca Juga: Gampang Banget! Ini Cara Beli Tiket Whoosh Lewat Wondr BNI Biar Dapat Promo Murah

Kronologi Kasus Korupsi

Pada tahun 2016 lalu, Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Mandailing Natal melaksanakan beberapa kegiatan antara lain penyusunan LKPJ 2015 dan penyusunan LPPD 2015.

Kemudian penyusunan LKPJ akhir masa jabatan dan penyusunan LPPD akhir masa jabatan.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan beberapa penyimpangan, antara lain:

1. Penarikan anggaran sebanyak 8 kali melalui SP2D pada periode Maret–November 2016 dengan total realisasi Rp 740.529.500.

Baca Juga: Farhan Sambut 29 Diplomat Kemlu di Bandung, Kota Kosmopolitan Jadi Sorotan Studi Internasional

2. Audit BPK RI Perwakilan Sumut menemukan pertanggungjawaban kegiatan yang tidak didukung bukti yang sah sebesar Rp 385.929.400.

3. Audit PKKN oleh BPKP Perwakilan Sumatera Utara menemukan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 639.012.067.

4. Sejumlah saksi yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban menyatakan tidak pernah melaksanakan kegiatan maupun menerima anggaran sehingga laporan pertanggungjawaban keuangan dinyatakan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Barang Bukti

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa dokumen SP2D sebanyak 8 kali penarikan.

Laporan pertanggungjawaban keuangan atas empat kegiatan.

Surat keputusan pejabat terkait. Kemudian print out rekening koran Bagian Tapem Setdakab Madina periode Januari–Desember 2016.

Kemudian laporan hasil audit PKKN BPKP Perwakilan Sumatera Utara.

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Masida, Iptu Abdur Rahman Sitompul, beserta dengan penyidik yang menangani kasus tersebut telah menyerahkan berkas perkara kepada JPU Kejari Mandailing Natal.

Berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Mandailing Natal pada 24 Februari 2026.

Diketahui, tersangka Hendra Parwana Batubara, Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Mandailing Natal 2016, dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Kemudian Pasal 603 Jo Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***