POJOKSATU.ID- Tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) untuk mengembalikan para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki ke Lapas Cirebon.
Begitu dikatakan Tim kuasa hukum Terpidana kasus Vina dan Eki, Rully Panggabean usai menemui para terpidana di Lapas Kebon Waru, Kota Bandung, Selasa (16/7).
"Kita sudah melakukan permohonan resmi kepada Dirjenpas," kata Rully.
Menurutnya, permohonan pemindahan itu dilakukan agar tempat tinggal keluarga para terpidana dengan lokasi penahanan tidak terlalu jauh.
Baca Juga: Gayus Ike
Pasalnya, jarak yang jauh akan menimbulkan kesulitan ekonomi dan logistik bagi keluarga yang ingin kunjungan kepada terpidana.
"Kasus (Pegi) ini sudah selesai, dan keluarga mereka mengalami kesulitan untuk mengunjungi karena jarak yang jauh. Kami berharap mereka dapat dipindahkan kembali ke Lapas Cirebon untuk memudahkan komunikasi dengan keluarga," jelasnya.
Dia menjelaskan, surat permohonan tersebut sudah dikirimkan oleh ke Dirjenpas. Dia dan tim kuasa hukum lainnya berharap keputusan positif dari pihak berwenang dalam waktu dekat.
"Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga para terpidana dan memfasilitasi komunikasi yang lebih baik," sebutnya.
Ditemui di tempat yang sama, salah satu kuasa hukum Jontek Bongso menegaskan akan berupaya melakukan lakah PK atas putusan ini.
"Kami yakin bahwa para terpidana ini tidak bersalah," tuturnya seperti dikutip.
Lebih lanjut dirinya menyebut telah memiliki bukti-bukti dan kesaksian baru. Hal itu dilakukan agar nantinya para terpidana bisa dibebaskan.
"Kami akan membuktikan hal tersebut melalui jalur hukum yang ada," jelasnya.
Saat ini pihaknya tengah menyiapkan novum PK yang salah satu agendanya melakukan penyusunan ulang secara kronologis kejadian berdasarkan keterangan para terpidana.
Baca Juga: Kritik Keras 5 Pemuda NU Temui Presiden Israel, Ustaz Felix Siauw : Menjijikkan Secara Kemanusiaan
"Langkah hukum kami selanjutnya untuk mencari novum untuk membebaskan atau mengajukan PK," jelasnya.
"Kunjungan ini salah satunya, kami juga sudah banyak berbincang mengenai kilas balik peristiwa di tahun 2016, tanggal 27 Agustus tepatnya sampai mereka menjadi terpidana," pungkasnya ***



