POJOKSATU.id, JAKARTA -- Satu persatu sumber aset tersangka penistaan agama dan pencucian uang, Panji Gumilang, mulai terungkap.

Kali ini kekayaan Panji Gumilang terungkap lewat pinjamannya ke salah satu bank yang mencapai Rp 73 miliar.

Anehnya, pinjaman ke Bank J-Trust itu hanya untuk keperluan pribadinya dengan jaminan atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

"Uang Rp 73 miliar itu jaminannya aset yayasan ke bank untuk kepentingan pribadi," kata Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus De Deo kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga: Kesaksian Adik Caroline Angelica Unair, Peluk Adiknya dengan Erat Terakhir Kali di Apartemen

Adapun aset yayasan yang diketuai tersangka Panji Gumilang antara lain, berupa SHM yayasan dan aset-aset tanah yayasan lainnya, serta bagunan Pondok Al- Zaytun.

"Aset yayasan yang dijaminkan berupa SHM. Aset tanah dan bangunan milik yayasan," tandasnya.

Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, tersangka penista agama dan kasus TPPU ini ternyata mempunyai banyak nama untuk memperkaya dirinya.

Nama- nama yang berbeda digunakan Panji Gumilang itu, tujuannya tak lain guna untuk menampung semua asetnya dengan nama- nama yang berbeda.

Sangking liciknya, Panji Gumilang mengubah namanya hanya untuk kepentingan seluruh aset yayasan tetap atas nama dirinya.

Baca Juga: Soal Putusan MKMK, Gerindra Sebut Ada Upaya Pihak Lain Untuk Gagalkan Prabowo- Gibran

"Jadi kelima nama itu kita cek rekeningnya, cek transaksinya, dan ada ribuan transaksi," kata Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Lima nama yang dipakai Panji Gumilang yaitu Abdussalam Panji Gumilang, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma’arik, dan ada juga Samsul Alam.

Nama-nama lain Panji Gumilang, selain untuk menampung aset yayasan, juga untuk mengelabuhi bila sewaktu-waktu yayasan yang dipimpinya itu bermasalah.

"Aset dan transaksi atas nama itu. Ini terus ditelusuri," tuturnya.

Tak hanya itu, penggunaan nama-nama tersebut yakni untuk ratusan rekening transaksi, juga ntuk berbagai keperluan hingga kepentingan maupun aset pribadi Panji Gumilang.

Baca Juga: Prediksi Skor Liga Champions MD4 Grup A 9 November: Copenhagen vs Man United, Bayern Munich vs Galatasaray

Salah satu aset yang disimpan disitu, yaitu dana pinjaman dari Bank JTrust sebesar Rp 73 miliar.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Panji Gumilang pun akan dilakukan pemeriksaan Minggu depan dengan statusnya sebagai tersangka.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu ditetapkan menjadi tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya Panji Gumilang resmi ditetapkan tersangka.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sejak Rabu (2/8/2023) setelah menjalani pemeriksaan sejak Selasa atau sehari sebelumnya.***