POJOKSATU.ID- Joko Suyoto, ayah dari penyanyi cilik Farel Prayoga dibekuk Satreskrim Polres Banyuwangi Selasa (10/6) pagi.

Penangkapan ayah Farel Prayoga oleh polisi itu, lantaran ia terlibat kasus perjudian online alias Judol.

Polisi, bahkan telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus judol tersebut.


“Yang bersangkutan kami amankan,” terang Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna.

 

Polisi, juga mengamankan sejumlah barangbukti dalam penangkapan Joko tersebut.

 

Baca Juga: Presiden Diminta Tidak Saja Mencabut IUP Tambang Nikel di Raja Ampat, Tapi Wajib Lakukan Pemulihan

 

Selain sejumlah saksi yang diamankan, petugas juga mengamankan sebuah handphone milik pelaku yang jadi barangbukti utama.

“Kami lakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan alat komunikasi. Hasilnya, memang ada aktivitas permainan judi online di HP miliknya,” seperti dikutip

Joko, dibekuk di rumahnya di kawasan Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi pada Selasa (10/6).

 
Tak hanya ponsel, jejak digital transaksi juga tengah ditelusuri polisi untuk memperkuat berkas perkara.

“Kita amankan bersama alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan dalam perjudian,” tambah Komang Yogi.

 

Baca Juga: Bersama Innovillage, Mahasiswa Hadirkan Inovasi Alternatif Pencegahan Stunting

Atas perbuatannya, Joko dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Kami jerat dengan pasal tentang perjudian. Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak keluarga Farel Prayoga terkait penangkapan ini. ***