POJOKSATU.id - Pernyataan tegas disampaikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, terkait gelombang kepulangan WNI dari pusat kegiatan scam di Kamboja.

Jika selama ini mereka kerap disebut korban, Mahendra justru menegaskan sebagian dari mereka adalah pelaku aktif penipuan online yang menyasar masyarakat Indonesia.

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen Senayan, Mahendra membeberkan bahwa para WNI tersebut tidak sekadar direkrut atau dipaksa bekerja.

Baca Juga: Mengenal Akad Istishna dalam Ekonomi Syariah: Pengertian, Rukun, Syarat, dan Penerapannya

Namun terlibat langsung dalam operasi penipuan digital berskala besar yang merugikan banyak warga RI.

"Apa yang mereka lakukan di sana, adalah melakukan, bagian dari kegiatan scam yang menyasar kepada masyarakat di Indonesia. Diproses tentunya."

"Dibuktikan dalam proses peradilan. Sebagai contoh, untuk negara-negara lain seperti China, itu diekstradisi. Artinya, dianggap mereka bersalah dan akan diadili di sana,"

Baca Juga: Bicara di Swiss, Prabowo Pamerkan Indonesia Negara Paling Bahagia Sedunia Meski Hidup Sederhana

Kata Mahendra dikutip pojoksatu.id dari detikfinance 22/1/2026.

Menurut Mahendra, narasi yang selama ini berkembang yang menggambarkan WNI tersebut sebagai korban perdagangan orang tidak sepenuhnya tepat.

Ia bahkan menyoroti fenomena ketika mereka pulang dan disambut dengan simpati berlebihan.

"Kita juga dalam proporsi yang tepat sebab kadang-kadang kita keliru, malah sempat ada terkesan mereka kembali dan disambut sebagai pahlawan dan korban."

Baca Juga: Di Panggung Dunia WEF Davos, Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Pernah Gagal Bayar Utang

"Padahal mereka scammer," ungkap Mahendra dikutip pojoksatu.id dari detikfinance.

Pernyataan ini memicu perhatian publik karena menjadi peringatan keras bahwa gelombang kepulangan WNI dari Kamboja tidak selalu identik dengan penyelamatan korban.

OJK meminta aparat melakukan pemeriksaan ketat dan memastikan setiap WNI yang diduga terlibat aktivitas penipuan digital diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.***