POJOKSATU.id, JABAR-Ummi Wahyuni bakal menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ummi Wahyuni mengungkapkan, bahwa hak gugatnya ke PTUN, digunakan sebagai upaya mencari keadilan, karena diberhentikan sebagai Ketua KPU Jawa Barat.

"Hak saya mencari keadilan, makanya saya melakukan gugatan ke PTUN, atas SK pemberhentian sebagai Ketua KPU Jawa Barat," beber Ummi Wahyuni, Rabu, 4 Desember 2024.

Baca Juga: Bupati Madina Sebut Pembangunan Jalan Aek Godang ke Tambangan Ditunda Tahun 2024

Ummi memastikan gugatan tersebut bukan untuk mempertahankan jabatan, melainkan demi membuktikan bahwa dia tidak melakukan pelanggaran kode etik, seperti yang dituduhkan.

Apalagi, kata Ummi menyebut, dalam di dalam persidangan ketika putusan, ada beberapa fakta putusan yang tidak masuk di dalam amar putusan yang dibacakan oleh DKPP kemarin.

"Namun lagi-lagi kalau saya sangat menghormati terkait dengan putusan DKPP kemarin," cetusnya.

Baca Juga: Bebizie Berikan Uang Rp10 Juta dan Boby Tince Segera Berangkatkan Umrah Pak Sunhaji Penjual Les yang Diolok Gus Miftah

Ummi menegaskan, persoalan kasus yang menimpa dirinya itu tidak akan mengganggu jalannya proses tahapan Pilkada, khususnya Pilgub Jawa Barat.

"Karena putusannya memberhentikan saya sebagai Ketua KPU bukan sebagai komisioner ataupun anggota KPH Provinsi Jawa Barat," tutup Ummi.

Sebelumya, pencopotan jabatan Ummi berawal saat Eep Hidayat mengadukan Ummi Wahyuni gegara diduga telah membiarkan atau menyetujui dugaan pergeseran suara Partai NasDem kepada calon anggota legislatif (caleg) DPR RI lain di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat IX. ***