POJOKSATU.id, PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklarifikasi kabar pemblokiran rekening dormant (pasif) milik yayasan yang dikaitkan dengan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis.
PPATK melakukan klarifikasi dengan mendatangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 11 Agustus 2025.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekira dua jam itu, Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Fithriadi Muslim menegaskan, bahwa PPATK tidak pernah memblokir rekening atas nama KH Cholil Nafis.
Baca Juga: Seleksi Pengadaan PPPK Kota Bekasi Mempertegas Proses Tranparansi yang Dilaksanakan!
"Kami sudah melakukan pengecekan di basis data penghentian sementara atau pemblokiran PPATK, dan sejauh ini tidak ada pemblokiran atas nama KH Cholil Nafis," ujarnya.
Menurut Fithriadi, rekening yang dimaksud terdeteksi tidak aktif selama lebih dari enam bulan sehingga dinonaktifkan oleh pihak bank, bukan oleh PPATK.
"Kemungkinan besar ada rekening terkait KH Cholil Nafis yang memang tidak aktif dalam enam bulan terakhir, namun itu tidak tercatat sebagai pemblokiran PPATK. Proses penonaktifan dilakukan murni oleh bank sesuai kebijakan internal mereka," jelasnya.
Baca Juga: Restoratif Justice, Kasus Investasi Kota Cirebon Tuntas, Kerugian Dibayar Lunas
Ia menambahkan, jika ada tindakan pemblokiran atau permintaan klarifikasi, biasanya pihak bank akan menghubungi nasabah untuk mengaktifkan kembali rekening tersebut.
Pun demikian, PPATK juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekurangan dalam sosialisasi atau penyampaian informasi kepada masyarakat, termasuk kepada MUI.
Fithriadi mengungkapkan, sesuai arahan Ketua PPATK, saat ini tidak ada lagi pemblokiran khusus terhadap rekening dormant. Bahkan, PPATK telah meminta pihak bank segera membuka kembali rekening dormant yang sempat diblokir.
Sementara itu, Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan, menyambut baik upaya PPATK untuk melakukan klarifikasi secara langsung.
Menurutnya, pertemuan ini membahas kebijakan pemblokiran rekening dormant yang sebelumnya dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan, praktik pencucian uang, dan tindak kejahatan keuangan lainnya.
Buya Amirsyah menegaskan pentingnya prinsip tabayyun dalam menanggapi setiap informasi. Ia mengutip QS Al-Hujurat ayat 6 sebagai landasan pentingnya memverifikasi kabar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berujung pada penyesalan.
Baca Juga: Damkar DKI Buka Lowongan untuk Petugas Lapangan, Cek Syaratnya Disini, Cepetan!
"Tabayyun adalah perintah Allah SWT. Jika sebuah informasi tidak diverifikasi, bisa memicu kesalahpahaman. Langkah PPATK ini patut diapresiasi karena membawa kemaslahatan," ujarnya.
Wasekjen MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Arif Fahruddin, menambahkan, MUI sebagai khadimul ummah (pelayan umat) dan shodiqul hukumah (mitra pemerintah) akan selalu mendukung kebijakan pemerintah yang membawa kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat.
"MUI mendukung PPATK dalam melindungi uang dan kekayaan rakyat dari praktik transaksi keuangan yang merugikan. MUI juga mendorong setiap pihak untuk melakukan tabayyun sebelum mengambil kesimpulan," kata Kiai Arif.
Ia menambahkan, MUI siap menjadi jembatan komunikasi dan koordinasi agar setiap persoalan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan kesalahpahaman.
Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;
"InsyaAllah, MUI akan menjadi jembatan terbaik bagi semua pihak demi kebaikan bersama," pungkasnya. ***



