POJOKSATU.id, JAKARTA- Bareskrim Polri akan menjadwalkan pemeriksaan dari pihak Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Pemeriksaan ini dilakukan guna untuk melakukan pendalaman perihal dugaan kesesatan Ponpes Al Zaytun tersebut.
"Saksi ahlinya nanti (diperiksa) melibatkan Kemenag kan ada Dirjenbinmas Islam yang akan memberikan penjelasan, kemudian dari MUI," kata Komjen Agus kepada wartawan Senin (26/6/2023).
Selain pihak Kemenag dan MUI, kata Komjen Agus, pihaknya juga akan melakukan pemeriksan para tokoh agama untuk mencocokkan keterangan terkait kesesatan Al Zaytun.
"Tokoh- tokoh agama juga yang memiliki pemahaman Islam sesungguhnya," ujarnya.
Tak hanya itu, lanjutnya, penyidik juga akan menjadwalkan pemeriksaan pelapor yang telah melaporkan Panji Gumilang.
Namun jenderal bintang tiga ini belum membeberkan kapan jadwal pemeriksaan pelapor.
"Ya tentunya kita akan periksa pelapor ya," ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) telah melaporkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri.
Laporan dilayangkan karena pernyataan Panji Gumilang diduga melakukan penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Nah dari berbagai masukan dan informasi yang sudah kita klarifikasi ke MUI, hari ini kita membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri terkait dengan dugaan penistaan agama dan Undang-Undang ITE terkait dengan SARA," kata Ihsan kepada wartawan, Jumat, 23 Juni 2023.



