POJOKSATU.id - Dugaan motif KDRT di Tangsel viral di media sosial akhirnya dibongkar ayah korban, Marjali.

Disebutkan Marjali bahwa KDRT yang dilakukan menantunya kepada anaknya itu karena perselingkuhan yang terbongkar.

Dalam peristiwa KDRT viral di Tangsel itu, korban adalah TM (21) dianiaya suaminya sendiri berinisial BD (35).

Baca Juga: Kasus Gigitan Hewan di Karawang Tinggi, Tapi Tidak Ada Kasus Rabies

KDRT tersebut terjadi di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan pada Rabu 12 Juli 2023 subuh.

Sebagaimana foto yang beredar, akibatnya KDRT itu, TM mengalami luka lebam dan berdarah-darah di bagian wajah.

Akan tetapi polisi malah melepas pelaku KDRT itu dengan alasan bahwa itu merupakan tindak pidana ringan alias tipiring.

Baca Juga: Daftar Penyanyi Mancanegara yang Rilis Lagu Baru Hari Ini, Ada Jungkook BTS hingga Billie Eilish

Padahal kasus penganiayaan tersebut juga sudah dilaporkan ke Polres Tangsel.

Sementara TM diketahui tengah hamil muda saat dianiaya suaminya sampai tidak sadarkan diri.

Ternyata penganiayaan tersebut dilakukan pelaku karena kepergok menjalin hubungan terlarang dengan wanita lain.

 

Polisi Enggan Komentar

Keputusan polisi melepas pelaku KDRT viral di medsos itu pun memicu reaksi keras dari publik, terutama di media sosial.

Tidak heran polisi kemudian jadi sasaran hujatan publik yang ditumpahkan melalui media sosial.

Baca Juga: Berpisah dari Gigi Hadid Gegara Bertengkar dengan Ibu Sang Model, Begini versi Zayn Malik

Lalu, apa jawaban Polres Tangsel?

"Kejadian itu (KDRT) memang ada," ujar Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel Iptu Siswanto.

Saat ini pihaknya masih mendalami apakah penganiayaan atau KDRT viral tersebut masuk kategori ringan atau berat.

"Kalau luka-lukanya itu kan korban belum bisa dimintai keterangan," sambungnya.

Baca Juga: Jadwal Liga 1 Pekan ke-3: Persib vs Dewa United, Rans FC vs Persita, Persija vs BFC

Siswanto mengakui, berdasarkan bukti foto-foto kondisi korban, besar kemungkinan itu adalah luka parah.

"Tapi dalam hal luka kan di UU KDRT Pasal 44 itu ada ayat 1, ayat 2, ayat 3. Ayat 1 itu luka ringan, ayat 2 luka berat, ayat 3 itu meninggal. Yang harus dipahami itu dulu," ujarnya.

Namun saat ditanya soal polisi yang menyebut KDRT viral di Tangsel itu cuma tipiring sehingga terduga pelaku dilepas, Siswanto enggan mengomentari.

Baca Juga: Jadwal Bola Hari Ini 14 Juli, Pekan Ke-3 Liga 1 Dimulai

Ia hanya menyebut pihaknya masih menyelidiki peristiwa itu.

"Masih dalam lidik," singkat Iptu Siswanto.

 

Ketahuan Selingkuh

Sementara, Marjali mengungkap penganiayaan itu dipicu chat antara pelaku dengan perempuan lain yang diketahui anaknya.

Akibatnya, TM mengalami luka di bagian wajah dan tangan usai dianiaya suaminya, Budyanto Djauhari.

Baca Juga: Mario Teguh Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Endorse Skin Care, Rp5 Miliar tapi cuma Sekali Post IG

Menurut Marjali, amarah menantunya itu langsung meledak setelah anaknya memergoki chat antara pelaku dengan perempuan lain.

Spontan pelaku memukuli anaknya yang tengah hamil muda di dalam rumah.

Karena cukup gaduh, penganiayaan itu lantas mengundang perhatian warga sekitar yang berdatangan ke lokasi.

Baca Juga: Tak Ada Kepastian Soal Pengangkatan PPPK, Ratusan Guru Honorer di Banten Gelar Aksi Unjuk Rasa

"Awal mulanya korban menemukan bukti chat pelaku dengan wanita lain, (chat) yang tidak pantas," bebernya, saat dihubungi, Jumat 14 Juli 2023.

Dalam foto yang beredar tampak wajah TM mengalami luka berat hingga bagian telinga.

Saat penganiayaan itu, Marjali menyebut anaknya sempat menghubunginya untuk meminta tolong.

Baca Juga: Kecewa Direndahkan dan Dicap Artis Kampung, Ayu Ting Ting : Biar Allah yang Balas

Bahkan, aksi kekerasan pelaku sempat disaksikan sejumlah warga dan berhasil dihentikan warga setempat.

Selanjutnya korban dilarikan ke rumah sakit guna mendapat penanganan medis.

"Dia (TM) sekarang cuma bisa berbaring aja. Luka-luka di bagian wajah, tangan, punggung. Padahal dia lagi hamil muda," tutur Marjali. ***

Reporter: Fandi Permana