POJOKSATU.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah berinisial P sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan ini menjadi sorotan publik karena P merupakan bagian dari institusi penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan pemberantasan korupsi.
P diduga menerima aliran uang dalam jumlah besar saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Setelah Cek SIPINTAR, Ini Langkah Cek Saldo KIP di Jaga id
Dugaan penerimaan uang tersebut mencapai ratusan juta rupiah dan dilakukan bersama pihak lain berinisial SL.
“Dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang kurang lebih sebesar Rp840 juta bersama dengan SL,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat memberikan keterangan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, dikutip pojoksatu.id dari Metro TV (23/12/25).
Anang menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Kejagung.
Baca Juga: KABAR BAIK! Ribuan Honorer Banyuasin Resmi Menyandang Status ASN Melalui Skema PPPK Paruh Waktu
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Pengawasan Kejaksaan Agung.
Setelah dilakukan pendalaman dan pengumpulan data awal, perkara tersebut diserahkan kepada bidang pidana khusus untuk ditangani lebih lanjut.
Menurut Anang, langkah penindakan terhadap P merupakan bentuk komitmen Kejagung dalam menjaga marwah institusi.
Baca Juga: Cara Cek Penerima PIP Lewat SIPINTAR, Pencairan Tahap 3 Desember 2025
Ia menegaskan bahwa setiap insan Adhyaksa wajib menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas.
“Kita akan selalu konsisten menekankan bahwa setiap insan Adhyaksa wajib menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas,” tegas Anang.
Ia juga menekankan bahwa Kejagung tidak akan memberikan perlindungan kepada P meskipun yang bersangkutan masih tercatat sebagai bagian dari aparat penegak hukum.
Penegakan hukum, kata Anang, harus dilakukan secara adil dan tidak pandang bulu.
“Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini kembali mengingatkan publik bahwa pengawasan internal dan partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam upaya pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Waspada Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan, Manipulasi JKK dan JHT Bisa Berujung Pidana
Laporan masyarakat menjadi pintu masuk utama bagi Kejagung untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan aparatnya sendiri.
Penetapan tersangka terhadap P diharapkan menjadi pesan tegas bahwa Kejagung serius melakukan pembenahan internal.
Langkah ini juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di tengah maraknya sorotan terhadap integritas aparat.
Baca Juga: UIR Resmi Buka PMB 2026/2027 Mulai 22 Desember 2025, Ini Syarat Pendaftaran dan Daftar Fakultasnya
Saat ini, Kejagung masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Proses hukum terhadap P akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sebagai bagian dari komitmen Kejagung dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.***




