POJOKSATU.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan perubahan tarif khusus layanan transportasi untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Jika sebelumnya tarif khusus tersebut direncanakan sebesar Rp1, Pemprov DKI Jakarta kini menetapkannya menjadi Rp8.

Tarif tersebut akan diberlakukan pada 17 Agustus 2026.

Baca Juga: Pesan Budayawan Erros Djarot di HUT 81 RI, Kita Ini Bosnya Presiden, Bukan Terbalik Ya

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan, keputusan mengubah tarif dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat serta pihak Balai Kota.

Pramono menyebut penyesuaian tarif tersebut dilakukan untuk menyamakan besaran tarif transportasi yang diberlakukan di Jakarta dengan tarif khusus yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Ia mengatakan bahwa tarif yang awalnya direncanakan Rp1 akhirnya direvisi menjadi Rp8 untuk pelaksanaan pada 17 Agustus mendatang.

Baca Juga: Sejarah BPUPKI hingga Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Ini Urutan Lengkapnya

“Setelah kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan juga dengan Balai Kota, maka untuk tanggal 17 Agustus kami merevisi tarifnya tidak Rp1 tetapi Rp8,” ujar Pramono.

Menurutnya, penyamaan tarif ini diperlukan agar seluruh layanan transportasi yang mendapat kebijakan khusus dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI memiliki tarif yang seragam.

Dengan kebijakan tersebut, layanan transportasi yang berada di bawah pengelolaan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggunakan tarif khusus yang sama, yakni Rp8.

Baca Juga: Resmikan Kantor Baru Unit Intel, Dandim Karawang Buka Ruang Aspirasi untuk Ormas, LSM dan Mahasiswa

“Supaya tarif yang diputuskan atau dikelola oleh pemerintah pusat dengan Pemerintah Jakarta sama. Sehingga dengan demikian semua tarif transportasi dalam rangka peringatan 17 Agustus adalah Rp8,” jelasnya.

Tidak hanya memberikan tarif khusus transportasi, Pemprov DKI Jakarta juga telah menyiapkan sejumlah kegiatan untuk menyemarakkan peringatan kemerdekaan tahun ini.

Salah satu agenda yang disiapkan berupa panggung hiburan di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.

Pramono menjelaskan bahwa rangkaian utama peringatan HUT Kemerdekaan RI merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan akan berlangsung di kawasan Istana Kepresidenan.

Baca Juga: Puteri Anak Indonesia Jawa Barat Kunjungi SLB Patriot Bekasi, Gaungkan Semangat Inklusivitas bagi Anak Berkebutuhan Khusus

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta akan turut memberikan dukungan terhadap berbagai kegiatan yang menjadi bagian dari perayaan nasional tersebut.

“Karena perayaan HUT RI itu domain utamanya kan di pemerintah pusat yang akan dilakukan di Istana. Pemerintah Jakarta tentunya memberikan support sepenuhnya kepada apa yang menjadi kegiatan yang ada di Istana,” kata Pramono.

Kendati demikian, Pramono belum menyampaikan informasi lebih lanjut terkait jadwal pelaksanaan panggung hiburan di Kota Tua.

Jenis pertunjukan yang nantinya akan disajikan kepada masyarakat juga belum dijelaskan.

Baca Juga: Sering Kentut dan Bau? Ini Penyebabnya, Plus Cara Alami yang Bisa Dicoba

Selain pertunjukan hiburan, Pemprov DKI Jakarta turut menyiapkan sejumlah perlombaan yang bisa diikuti masyarakat untuk memeriahkan suasana peringatan kemerdekaan.

Berbagai kegiatan lain juga masuk dalam rangkaian perayaan, termasuk pesta rakyat dan pelaksanaan upacara bendera.

“Jadi semuanya tentunya ini pemerintah pusat dan kami hanya sebagai men-support untuk itu,” tutur Pramono.

Melalui sejumlah agenda tersebut, Pemprov DKI Jakarta ikut menyemarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus mendukung pelaksanaan rangkaian perayaan kemerdekaan pada 17 Agustus 2026.***