POJOKSATU.id — Dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jumat (15/8/2025), Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan delapan agenda prioritas RAPBN 2026.

Pada poin kedelapan, ia menyoroti percepatan investasi dan perdagangan global, dengan APBN sebagai katalis.

Prabowo menekankan pentingnya sinergi antara negara dan swasta sebagai motor penggerak ekonomi nasional untuk memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok dunia.

Presiden juga memaparkan sederet langkah, mulai dari percepatan proyek hilirisasi bernilai investasi US$38 miliar di berbagai sektor, hingga program pembangunan tiga juta rumah rakyat dengan beragam skema pembiayaan.

Namun, di tengah pembahasan itu, Prabowo memberi sorotan tajam pada praktik pemberian tantiem di BUMN.

Baca Juga: Bikin Lumpuh Aktivitas Warga, Polisi Bubarkan Aksi Demo KNPB di Jayapura

Kritik Tantiem di BUMN

"Dan saya hilangkan tantiem. Saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu. Itu akal-akalan mereka saja, dia memilih istilah asing agar kita tidak mengerti apa itu tantiem.

Saudara-saudara, masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp40 miliar setahun," tegas Prabowo.

Prabowo juga menegaskan agar Danantara jangan akal-akalan.

"Saya juga telah perintahkan Danantara, direksipun tidak perlu tantiem kalau rugi. Dan untungnya harus untung benar, jangan untung akal-akalan.

Kita sudah lama jadi orang Indonesia, dan kalau direksi atau komisaris keberatan, segera berhenti. Banyak anak-anak muda yang mampu menggantikan mereka."

Baca Juga: Prabowo Beberkan Hasil Capaian Selama 7 Bulan Menjabat, Tapi Bingung Apresiasi Masyarakat Masih Saja Kurang

Prabowo menegaskan setiap rupiah uang rakyat harus dijaga dan digunakan secara efisien. "Jangan seenaknya main-main dengan uang rakyat. Direksi dan komisaris kalau keberatan tidak bersedia tidak menerima tantiem, berhenti. Banyak anak-anak muda yang mampu menggantikan mereka," ujarnya.

Apa Itu Tantiem?

Mengacu Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tantiem adalah bagian keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan.

Baca Juga: Aksi Demo Buruh 75 Ribu Orang Ditunda Menjadi 28 Agustus, KSPI Ungkap Alasannya

Dalam konteks hukum korporasi, sebagaimana dijelaskan dalam Pedoman Lengkap Legal Due Diligence (2018), tantiem merupakan pembagian keuntungan yang diberikan kepada direksi dan komisaris oleh pemegang saham berdasarkan persentase atau jumlah tertentu dari laba bersih setelah pajak.

Menurut Peraturan Menteri BUMN Nomor 02 Tahun 2009, tantiem adalah penghargaan tahunan bagi anggota direksi, dewan komisaris, atau dewan pengawas BUMN apabila perusahaan meraih laba, atau tetap diberikan bila terjadi peningkatan kinerja meski perusahaan merugi.

Singkatnya, tantiem adalah insentif berbasis laba untuk petinggi perusahaan.

Meski memiliki manfaat seperti meningkatkan motivasi kerja, mempertahankan talenta, dan membangun budaya kerja positif, kritik kerap muncul jika pemberiannya dinilai berlebihan atau tidak relevan dengan kinerja perusahaan.

Baca Juga: Direksi Inhutani V OTT KPK, Begini Kegiatan Usaha Anak BUMN di Kawasan Lampung dan Bangka Ini

Di banyak negara, pemberian tantiem diatur ketat melalui regulasi transparansi dan mekanisme shareholder approval, sehingga besaran insentif selalu dikaitkan langsung dengan pencapaian kinerja keuangan dan non keuangan perusahaan.

Pendekatan ini sering disebut sebagai pay for performance, yang bertujuan menutup celah pemberian bonus tidak wajar dan memastikan insentif selaras dengan kepentingan pemegang saham dan publik.

Aset Raksasa BUMN

Prabowo mengatakan, aset yang dimiliki bangsa Indonesia yang berada di BUMN lebih dari USD1.000 triliun. Namun, menurutnya pengelolaan aset tersebut belum optimal diberikan kepada negara.

Prabowo menyatakan, dengan aset sebesar USD1.000 triliun seharusnya BUMN menyumbang minimal USD50 miliar untuk negara agar APBN tidak defisit.

“Harusnya BUMN itu menyumbang kepada kita minimal USD50 miliar, kalau USD50 miliar APBN kita tidak defisit.

Karena itu saya memberi tugas kepada badan pengelola investasi danantara Indonesia untuk membereskan BUMN-BUMN kita,” ujar Prabowo dalam Pidato Presiden RI tentang RUU APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangan, Jumat, 15 Agustus 2025.

Prabowo menilai, sebelumnya pengelolaan BUMN tidak masuk akal, sehingga perusahaan mengalami kerugian, hingga permasalahan jabatan komisaris terlalu ‘gendut’.

“Tadinya pengelolaan secara tidak masuk akal, perusahaan rugi, komisarisnya banyak banget, saya potong setengah komisaris paling banyak 6 orang, kalau bisa 4 atau 5 dan saya hilangkan tantiem,” pungkasnya.

Baca Juga: KPK Amankan Rp2 Miliar dalam OTT Dugaan Suap Izin Kawasan Hutan BUMN Inhutani V, 9 Orang Diciduk, 3 Jadi Tersangka

Larangan Resmi dari BPI Danantara

Sebelumnya, BPI Danantara melarang anggota dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usaha BUMN mendapatkan tantiem, insentif, dan penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.

Adapun larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran S-063/DI-BP/VII/2025 pada tanggal 30 Juli 2025 yang diteken Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani.

Surat edaran tersebut dalam rangka menerapkan standar tata kelola perusahaan yang baik. Berlaku di level nasional maupun internasional untuk menjaga kepentingan BUMN.

Baca Juga: Jumlah Anak Cucu BUMN di Bawah Danantara Tembus Hingga 1.050 Perusahaan, Bakal Dirampingkan Jadi 200 Perusahaan

“Anggota Dewan Komisaris BUMN dan Anak Usaha BUMN, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja Perusahaan,” demikian poin 2 huruf b surat tersebut dikutip 1 Agustus 2025.

Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa untuk pemberian tantiem, insentif, dan penghasilan dalam bentuk lainnya untuk anggota direksi dan anak usaha BUMN yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan harus berdasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya.

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami: