POJOKSATU.id, KEMENTRIAN Agama (Kemenag) merespon kritikan ulama Gus Miftah soal aturan speaker di masjid saat bulan Ramadhan.

Kemenag menyebut Gus Miftah gagal paham saat menyampaikan ceramah beberapa hari lalu di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur. Dimana dia menyinggung soal aturan speaker saat tadarus masjid.

Gus Miftah membandingkan bebasnya orang mengadakan acara dangdut sampai pagi hari dengan suara kencang, dengan speaker di masjid yang dibatasi.

"Ramadhan setahun sekali, tadarus pakai speaker dilarang. Kita juga paham pakai speaker enggak usah sampai malam sampai jam 10 malam, tapi jangan dilarang, wong orang Sidoarjo dangdutan sampai jam 1 malam," ujarnya dalam potongan video yang beredar luas.

Baca Juga: Aktivis AS Shaun King dan istrinya Mualaf di Malam Ramadhan, Akui Tersentuh dengan Keyakinan Warga Gaza terhadap Islam

"Dangdutan sampai jam 1 aja enggak masalah, tadarus jam 10 malam speaker suruh dimatiin, budeg itu kupingnya," tandasnya.

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menyebutkan Gus Miftah asal sebut soal aturan speaker di masjid.

“Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” tegasnya di Jakarta, Senin, 11 Maret 2024 dilansir dari laman resmi Kemenag.

Anna menjelaskan sebagai penceramah, Gus Miftah seharusnya memahami dulu edaran speaker itu.

Baca Juga: 7 Fakta Menarik Ajang Piala Oscar 2024, Dominasi Film 'Oppenheimer' hingga Seruan Genjata Senjata di Gaza

"Kalau enggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” timpalnya.

Anna Hasbie mengungkapkan Kementerian Agama pada 18 Februari 2022 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Edaran ini bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Edaran ini mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Baca Juga: Beda Tanggapan 2 Elite Golkar Soal Jokowi Bakal Bergabung, JK Sebut Tak Bisa Langsung Jadi Ketum

“Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam,” tegasnya.

Anna mengatakan edaran itu juga bukan baru, namun ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978.

"Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam,” sambungnya.

Anna meengatakan edaran ini dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadhan. Dimana, giat tadarrus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadhan sangat dianjurkan.

Dia menyebutkan penggunaan pengeras suaranya saja yang diatur, justru agar suasana Ramadan menjadi lebih syahdu.

Baca Juga: CARA CEK DAFTAR NAMA STATUS BTS pada Progres Penetapan NI PPPK 2023 TERBARU, Lengkap Tutorial Mudah Bisa Lewat HP

"Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu," ujarnya.

"Kalau diatur, insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami,” pungkasnya. ***