POJOKSATU.ID – Kasus yang menyeret Bupati Petahana Biak Numfor, Herry Ario Naap kini viral di media sosial.
Pasalnya, Herry Ario Naap disebut sebagai pelaku tindak asusila berupa pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Yang mana, dirinya juga melakukan tindakan kebengisan ini dengan anak sesama jenis di kawasan Biak Numfor, Papua.
Tidak hanya itu, korban tindak asusila Herry Ario Naap ini juga diancam nyawanya dengan pembunuhan.
Hal tersebut dilakukan, apabila korban memberitahu kebengisan Bupati Petahana Biak Numfor itu yang telah melakukan tindakan tercela.
Baca Juga: Saksi TPS Paslon Beres Siap Amankan Suara dan Jemput Kemenangan
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform X milik @LexWu_13 pada Senin (18/11/2024).
Dalam unggahannya, korban menjelaskan dengan rinci bahwa dirinya diancam dengan tindak kriminal oleh Herry.
“Ko kalo keluar dari sini, ko kasih tau orang hari ini juga saya kirimkan orang untuk bunuh ko mati,” ucap Herry yang dikonfirmasi korban.
“Karena sekarang ini saya sedang menjabat dan mencalonkan diri menjadi Bupati, ko mau dimanapun akan saya cari kalau ko kasih tau orang,” lanjutnya.
Tidak hanya itu, korban juga menjelaskan bahwa Bupati Petahana Biak Numfor tersebut melakukan tindak asusilanya saat berada di sebuah ruangan.
Baca Juga: Kembalikan DNA, Kader dan Eks Caleg PSI Kota Bekasi Dukung Ridho
Diketahui, ruangan tersebut hanya terdiri dari korban bersama dengan Herry yang sudah dalam keadaan tanpa busana.
“Saya masuk ke dalam, sudah dikunci, pas dia (Herry) balik saya kaget karena saya bukan seperti apa yang Pak Herry kira,” jelasnya.
“Dikiranya saya datang untuk siap dipakai gitu, bukan. Saya kaget, saya disuruh buka jaket, dia sudah tanpa busana,” lanjutnya.
Perlu diketahui, tindak asusila berupa pencabulan akan dikenakan pasal berat sesuai hukum yang berlaku.
Terlebih lagi, korban juga mendapatkan ancaman pembunuhan atas tindakan amoral yang dilakukan oleh Herry.
Baca Juga: Eks Anggota DPRD Kota Bekasi Dukung Paslon Tri-Harris, Libatkan Relawan dan Generasi Muda
Hal ini tertuang dan diatur dalam Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan asusila berupa pencabulan.
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” jelas bunyi pasal.
“Diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.” lanjut pasal 289 KUHP. ***



