POJOKSATU.id, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima kelengkapan berkas sekaligus pelaku yakni AG (15) yang berstatus anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiyaan oleh Mario Dandy Satriyo.
Pelaku dan barang bukti itu diserahkan oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Jaya, Selasa (21/3/2023) kemarin.
Untuk menghadapi persidangan yang kemungkinan digelar awal April 2023, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi menyiapkan 7 jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan AG mendatang.
Ketujuh JPU itu dipastikan memiliki kriteria dan sertifikasi sebagai jaksa untuk peradilan anak.
"Memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak. Jadi, tidak memang sembarangan. Ada kualifikasi khusus sebagai jaksa anak," kata Syarief, Rabu (22/3/2023).
Syarief juga menjelaskan alasan berkas AG dilimpahkan ke pengadilan lebih dulu. Hal itu dilakukan lantaran yang bersangkutan berstatus pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.
BACA : Jonathan Latumahina Kirim Pesan Terbuka untuk Para Penganiaya David Ozora : Catat Ini !
"Jadi karena yang bersangkutan adalah anak, jadi masa penahanannya sangat-sangat singkat. Otomatis itu menjadi prioritas lebih dulu," ungkap Syarief.
Usai kelengkapan tahap dua itu, AG tetap ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta Selatan. AG akan ditahan selama lima hari ke depan di LPKS sebelum diadili.
Persidangan AG akan dilakukan sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak. AG akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan sistem persidangan tertutup.
Dalam kasus ini, AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP. (fandi/pojoksatu)

.webp)

