POJOKSATU.id - Pemberlakuan SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 memicu banyak pertanyaan publik setelah sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan mendapati statusnya nonaktif.
Aturan yang berlaku per 1 Februari 2026 itu mengatur pemutakhiran data penerima PBI berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Agar warga tidak terkena penonaktifan, ada sejumlah langkah resmi yang wajib dipahami, seluruhnya berdasarkan regulasi dan pernyataan valid dari pemerintah.
Baca Juga: SK Mensos 3/HUK/2026 Resmi Berlaku! Data Sosial Disapu Bersih, Banyak Penerima PBI Diganti
Berdasarkan dokumen asli yang dikutip Pojoksatu.id dari peraturan.go.id, SK 3/HUK/2026 menegaskan bahwa seluruh perubahan peserta PBI, baik penghapusan maupun penetapan baru, sepenuhnya mengikuti data DTSEN.
DTSEN adalah sistem pemeringkatan sosial ekonomi berskala nasional yang berisi desil kesejahteraan keluarga.
Hanya warga yang berada di desil terbawah atau kategori miskin dan rentan miskin yang masuk sebagai PBI JKN.
Baca Juga: SK Mensos Bikin Kacau! Ribuan BPJS PBI Mendadak Nonaktif, Pasien Cuci Darah Tak Bisa Berobat
Dikutip Pojoksatu.id dari laporan Antara, peserta PBI yang tidak lagi masuk kategori fakir miskin akan otomatis digantikan peserta lain yang lebih layak dalam pemutakhiran DTSEN.
Namun banyak warga miskin yang mengaku tersingkir karena data kependudukan mereka tidak akurat atau belum diperbarui, sehingga sistem membaca mereka tidak lagi memenuhi syarat.
Langkah Pertama
Agar tidak hilang dari daftar PBI, langkah pertama yang diwajibkan pemerintah adalah memastikan data kependudukan valid.
BPJS Kesehatan dalam penjelasan yang dikutip POJOKSATU.id dari Liputan6 menyebut ketidaksesuaian NIK, KK, alamat, atau status keluarga menyebabkan peserta gagal dipadankan ke DTSEN.
Jika NIK tidak sinkron, status PBI otomatis bisa hilang meski kondisi ekonomi warga tetap miskin.
Langkah Kedua
Langkah kedua adalah memastikan keluarga benar-benar tercatat dalam DTSEN/DTKS melalui pengecekan di situs resmi Kemensos.
Jika nama tidak tercantum atau datanya salah, warga wajib melapor ke Dinas Sosial untuk meminta verifikasi.
Baca Juga: SK Mensos Bikin Kacau! Ribuan BPJS PBI Mendadak Nonaktif, Pasien Cuci Darah Tak Bisa Berobat
Dinas Sosial memiliki kewenangan melakukan verifikasi lapangan dan mengusulkan kembali peserta yang memang memenuhi kriteria miskin.
Sehingga berpeluang diaktifkan kembali sebagai PBI.
Langkah Ketiga
Langkah ketiga adalah memperbaiki data sosial ekonomi jika terjadi ketidaksesuaian.
Baca Juga: SK Mensos 3/HUK/2026 Resmi Berlaku! Data Sosial Disapu Bersih, Banyak Penerima PBI Diganti
Kesalahan input tentang penghasilan, aset, atau kondisi keluarga dapat membuat sistem menganggap seseorang lebih mampu daripada kenyataannya.
Koreksi ini penting karena DTSEN menjadi penentu utama dalam SK tersebut.
BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa peserta dengan penyakit kronis masih dapat diprioritaskan untuk reaktivasi.
Selama memenuhi kriteria miskin dalam DTSEN dan telah melalui verifikasi sosial.
Baca Juga: SK Mensos Bikin Kacau! Ribuan BPJS PBI Mendadak Nonaktif, Pasien Cuci Darah Tak Bisa Berobat
Setelah muncul kasus warga yang kesulitan mengakses layanan kesehatan.
Meski SK Mensos 3/HUK/2026 bertujuan memperbaiki ketepatan data, implementasinya berdampak pada layanan kesehatan bagi sebagian warga.
Beberapa pasien gagal ginjal dilaporkan Tirto mengalami penundaan layanan setelah status PBI mereka berubah.
Situasi ini menunjukkan bahwa ketepatan data bukan hanya kebijakan administratif, tetapi faktor penentu kelangsungan akses kesehatan masyarakat miskin.***




