POJOKSATU.ID- George Sugama Halim alias GSH, anak bos toko roti yang viral usai mengahajar karyawan wanita di Cakung, Jakarta Timur kini sudah berhasil diringkus Polres Metro Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya.

Pria berbadan tambun yang mengaku kebal hukum ini tak berkutik saat polisi mencomotnya.

Kini masa mudanya berakhir di penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Ditangkap di Sukabumi, Ternyata Pelaku Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Tengah Terapi Psikis

Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, dalam konferensi pers menyampaikan proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan lancar, dan pihak kepolisian memastikan bahwa semua tindakan yang diambil sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

'Jadi tak ada istilah kebal hukum" ujarnya saat konfrensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Senin 16 Desember 2024.

Sementara itu Kapolres menjelaskan terkait kepergian pelaku dan ibunya pergi ke Sukabumi karena merasa terancam, setelah menerima ancaman melalui pesan WhatsApp dari pihak-pihak yang belum diketahui.Tak hanya itu pelaku juga kemudian diajak berobat dengan cara terapi psikis akibat gangguan mental yang dideritanya.

Baca Juga: Pergoki Istri Main Gila dengan Laki-laki Lain, Suami Dianiaya dengan Cara Diseret di Mobil, Polisi : Terlapor Sudah Dipanggil, Tapi Mangkir

Dari hasil penangkapan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang dilakukan untuk menganiayan korban yakni berupa kursi, nampan besi, mesin EDC BCA dan patung.

Polisi menjelaskan, pemicu korban terluka parah akibat nampan besi yang dilemparkan pelaku dan mengenai ujung, hingga kepala korban terluka

Atas perbuatanya kini pelaku mendekam di Polres Metro Jakarta Timur

“Pelaku telah kami tahan dan dikenakan pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegas Kombes Pol. Nicolas. ***