POJOKSATU.id - Tak Hentikan Pelaporan, Polda Lampung Silahkan Awbimax Lapor ke Propam Polri

Polda Lampung memastikan tetap akan melanjutkan proses hukum atas pelaporan terhadap TikToker Awbimax Reborn atau Bima Yudho Saputro.

Laporan terhadap Bima Yudho itu dilayangkan seorang advokat bernama Gindha Ansori Wayka.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyatakan, saat ini penyidik tengah mengumpulkan bukti laporan terhadap Bima Yudho.

Ia menyatakan apa yang dilakukan penyidik ini sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Operasional Manajemen Tindak Pidana.

Dalam perkap tersebut, setiap penyidik yang menerima pengaduan atau laporan, wajib melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Polda Lampung Tak Bisa Hentikan Laporan Terhadap Awbimax Reborn : Nanti Dikomplain

"Dan tidak boleh polisi menolak setiap laporan dari masyarakat. Nanti dikomplain," tegasnya dikutip pojoksatu.id dari CNNIndonesia.com, Senin (17/4/2023).

Karena itu, Pandra mempersilahkan pihak Bima Yudho melayangkan laporan ke Propam Polri jika memang ada intimidasi yang dilakukan anggota Polri.

"Kalau memang ada kesalahan prosedur silakan pihak yang merasa diintimidasi Polisi lapor," kata dia.

Dengan demikian, oknum anggota Polri tersebut bisa disidang etik jika terdapat pelanggaran.

BACA JUGA: Awbimax Reborn Ungkap Ada Intimidasi, Gubernur Lampung Bantah Pakai Doa Kebenaran, Siapa Berbohong ?

"Kalau ada suatu pelanggaran atau suatu penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan silahkan dilaporkan ke bidang propam agar bisa disidang secara kode etik maupun disiplin," sambungnya.

Pandra memastikan, penyidik selalu bekerja profesional dan independen dalam setiap penanganan perkara.

Termasuk juga pelaporan terhadap Bima Yudho Saputro yang dilayangkan advokat Gindha Ansori Wayka.

"Jadi jangan takut, kita bekerja. Kita penyidik itu adalah kewenangan penyidik untuk melakukan penyelidikan dan kewenangan penyidik itu adalah independen," kata Pandra.

BACA JUGA: Identitas Pelapor TikToker Awbimax Reborn ke Polda Lampung, Anda Pasti tak Menyangka

Pandra lantas membeberkan alasan kenapa penyidik Polda Lampung tak bisa hentikan laporan terhadap Bima Yudho.

Penghentian laporan, kara Pandra, bisa dilakukan salah satunya jika memang tidak ada cukup bukti.

"Enggak bisa serta merta dihentikan penyidikan itu tanpa adanya alasan jelas apa, (misal) karena tidak cukup bukti," terangnya.

Editor: Guruh