POJOKSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk memperluas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menilai eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bukan satu-satunya pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Hudi menduga terdapat keterlibatan pihak biro perjalanan ibadah haji yang ikut menikmati aliran dana dalam pengaturan kuota haji tambahan.

Baca Juga: Citarum Meluap, Ratusan Warga Karawang Terdampak Banjir

Salah satu nama yang disorot adalah pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

“Dalam praktik korupsi, tidak mungkin hanya satu pihak yang bermain. Pemegang kewenangan sangat mungkin bekerja sama dengan pihak travel,” ujar Hudi, dikutip pojoksatu.id dari inilah.com (18/1/2026).

Ia menegaskan, KPK seharusnya tidak berhenti pada penetapan tersangka terhadap Yaqut dan mantan staf khususnya, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex.

Baca Juga: Polres Karawang Gerebek Kontrakan di Banyusari, 120 Gram Sabu Disita

Menurutnya, penanganan perkara sejauh ini baru menyentuh permukaan.

“Semua pihak yang diduga menikmati aliran uang seharusnya diperiksa. Perlu dibuka klaster baru, termasuk dari kalangan travel,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA BRI Semarang Januari 2026! Fresh Graduate Bisa Daftar, Ini Posisi dan Syaratnya

Seiring proses tersebut, KPK juga menerapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, antara lain mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur.

Namun hingga kini, baru Yaqut dan Gus Alex yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Fuad masih berstatus saksi meski telah dicekal ke luar negeri.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya di publik, mengingat pencekalan kerap menjadi indikasi kuat dalam proses penetapan tersangka.

Baca Juga: Area Pencarian Diperluas, Basarnas Berharap Cuaca Dukung Proses Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, kasus ini bermula pada 2023 saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan lobi kepada pemerintah Arab Saudi untuk memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang pada 2024.

Lobi tersebut dilakukan karena panjangnya masa tunggu jemaah haji Indonesia yang disebut bisa mencapai puluhan tahun.

Tambahan kuota tersebut akhirnya dikabulkan. Namun dalam pelaksanaannya, Yaqut selaku Menteri Agama membagi kuota tambahan itu dengan proporsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA BI Sultra 2026! Tenaga Ahli dan Social Media Specialist Dibutuhkan

Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dari hasil pemeriksaan saksi di KPK, mulai terungkap adanya dugaan lobi dari pihak biro travel terkait pembagian kuota haji khusus.

Salah satu biro yang disebut-sebut adalah Maktour Travel.

Baca Juga: Kabar Gembira, PPPK Paruh Waktu Lombok Utara Berpeluang Diangkat Jadi Full Waktu

“Penetapan tersangka tentu didasarkan pada kecukupan alat bukti yang dikumpulkan dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidikan perkara kuota haji masih terus berjalan dan berpotensi berkembang. ***