POJOKSATU.id, Samarinda - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi PDI Perjuangan, Ananda Emira Moeis semakin gencar melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Bantuan hukum kepada masyarakat.
Kali ini, Ananda mensosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tersebut di Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Samarinda tepatnya di jalan Kahoi RT 31, Karang Anyar, Sungai Kunjang.
Sosialisasi Perda Bantuan Hukum yang sudah dibuat oleh DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kaltim ini terus ia gencarkan dengan tujuan agar semua masyarakat mengetahuinya dan mereka pun menerima manfaatnya nanti.
"Selain mensosialisasikan Perda Bantuan Hukum, tujuan kegiatan pada hari ini juga sekaligus untuk memperkuat silaturahmi bersama konstituen dan masyarakat sekitar," kata Nanda, Minggu (26/3/2023).
Baca Juga: Pemprov Kaltim Alokasikan Dana 3,7 Miliar untuk Atasi Stunting, Ananda Moeis: Masyarakat Juga Harus Terlibat
Pembentukan Perda Nomor 5 Tahun 2019 ini, lanjut Ananda Emira Moeis, berdasarkan fakta atau peristiwa yang terjadi pada masyarakat. Pemerintah melihat, seluruh masyarakat itu memiliki kedudukan yang sama dimata hukum.
"Jadi Perda Bantuan Hukum ini khusus untuk masyarakat kurang mampu. Nanti akan ada fasilitas dari pemerintah untuk masyarakat agar mereka bisa mendapatkan bantuan hukum," jelasnya.
Fasilitas yang dimaksud perempuan kelahiran Kota Samarinda ini, yaitu sekedar konsultasi persoalan yang menyangkut hukum. Atau, masyarakat bisa melakukan pendampingan dalam proses hukum.
Pada kesempatan itu, ia menawarkan bantuan kepada masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum untuk bisa langsung datang ke Kantor DPD PDI Perjuangan Kaltim di Jalan A Wahab Syahranie. Pastinya, pihaknya siap membantu masyarakat yang berhadapan dengan hukum.
"Jadi jangan sungkan, karena kami ada yang namanya Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR). Kita layani diskusi, konsultasi dan pendampingan gratis. Kantor kami buka selama 24 jam dalam seminggu," bebernya.
Baca Juga: Tuntaskan Kemiskinan serta Turunkan Angka Stunting di Kaltim, Ananda Moeis Minta Pemprov Gencarkan Program Padat Karya
Biasanya setelah melaksanakan sosialisasi Perda Bantuan Hukum ini jelas Nanda, banyak masyarakat yang datang ke kantor PDI Perjuangan sekedar untuk konsultasi atau meminta bantuan agar dapat didampingi.
"Mulai masalah pribadi hingga kelompok sudah kami tangani. Kemarin ada masalah kelompok ternak yang jualan sapi saat idul adha belum dibayar selama dua tahun. Akhirnya didampingi dan Alhamdulillah beberapa minggu yang lalu sudah berhasil dibayarkan," terangnya.
"Semoga jabatan yang saya emban ini, saya bisa amanah dan bermanfaat bagi rakyat. Apa yang diperlukan untuk pembangunan Kaltim khususnya Kota Samarinda bisa kita kerja sama gotong royong, bisa diperjuangkan sama-sama," sambungnya. (*/pojoksatu)



