POJOKSATU.ID – Belum lama ini nama tiktoker Sofiatul Jannah alias Luluk Nuril tengah ramai disorot publik.
Bagaimana tidak, hal ini terjadi lantaran dirinya baru saja dituding tersandung kasus dugaan penggelapan uang berupa investasi bodong.
Tidak hanya itu, Luluk Nuril juga disebut-sebut bawa kabur uang arisan yang disinyalir berjumlah ratusan juta.
Diketahui, salah satu korban dalam kasus tindak pidana ini merupakan seorang aktris, Delia Yasmine.
Sebagaimana yang dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform Facebook milik @NggondokBanyu pada Minggu (13/7/2025).
Dalam unggahannya, nama Luluk disebut tersandung ke dalam dua aktivitas finansial ilegal tersebut.
Baca Juga: Sosok Luluk Nuril, TikToker Dituding Gelapkan Uang Artis Rp130 Juta Lewat Investasi Bodong
“Pemilik nama asli Luluk Sofiatul Jannah ini kembali viral usai diduga melakukan penipuan dengan modus investasi dan arisan,” jelas dikutip.
Hal ini pun turut dikonfirmasi oleh Delia selaku salah satu korban dalam praktik penggelapan uang tersebut.
Delia mengaku telah jadi korban penggelapan uang tersebut saat dirinya ditawari investasi oleh Luluk.
Yang mana, tawaran investasi itu disampaikan tiktoker tersebut saat Delia baru saja menjalani perawatan medis.
Sebab, pesinetron tersebut diketahui saat itu sedang mengalami musibah berupa kecelakaan hingga harus dirawat dengan peralatan medis pada awal 2025 kemarin.
“Saat itu saya baru pulang dari rumah sakit dan sedang dalam tahap pemulihan, kemudian Luluk datang menawari investasi menjanjikan,” jelasnya.
“Di mana saya akan diberikan hasil sekian persen dari uang investasi tersebut. Nilai investasinya Rp100 juta,” lanjutnya.
Sementara, kerugian Rp30 juta disinyalir berasal dari uang arisan yang juga diduga digelapkan oleh Luluk.
Hingga kini, nama Luluk diketahui telah masuk ke daftar laporan korban ke pihak kepolisian setempat.
Sebagai informasi tambahan, kedua aktivitas ilegal yang dilakukan Luluk sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan beberapa pasal.
Salah satunya, menurut Pasal 378 KUHP yang menyebutkan bahwa pelaku tindak pidana tersebut terancam mendapatkan sanksi berupa hukuman penjara 4 tahun.
Kemudian, pelaku tindak pidana terancam dikenakan sanksi penjara 4 tahun dan denda sebanyak Rp500 juta sesuai yang tercantum dalam Pasal 492 UU 1/2023. ***
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Versi Android/ Versi iOS
Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:
Channel Whatsapp/ Fanpage Edugov



