POJOKSATU.ID – Kasus dugaan korupsi kini menyeret sosok Wakil Bupati (Wabup) Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) Atika Azmi Utammi.
Dalam hal ini, Wabup Madina Atika Azmi Utammi diduga terlibat kasus korupsi dana stunting periode 2022-2023.
Yang mana, hal ini terbukti saat dirinya dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut terkait dugaan kasus korupsi tersebut.
Baca Juga: Kunjungi Galeri Ulos Sianipar, Budi Santoso: Kemendag Dukung Promosi Produk Unggulan UMKM Sumut
Usut punya usut, Atika Azmi Utammi yang diduga korupsi dana stunting ini ternyata sempat terlibat kasus suap PPPK Guru di Madina.
Sebagaimana dikutip dari portal Pojoksatu.id yang mengungkapkan bahwa Atika sempat terseret kasus tersebut.
Diketahui, kasus suap PPPK Guru di kawasan Madina ini ternyata diduga dilakukan Atika pada 2023 silam.
Dalam hal ini, dirinya sempat dipanggil oleh pihak kepolisian terkait kasus suap tersebut yang telah banyak merugikan guru honorer.
Tidak hanya Atika, kasus suap PPPK Guru ini ternyata melibatkan para pejabat pemerintah lainnya.
Yang mana, Sekretaris Daerah (Sekda) Madina Alamulhaq Daulay juga sempat diseret dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Tingginya Intensitas Hujan, 7 Kecamatan di Tuban Terendam Banjir
“Wakil Bupati Mandailing Natal Atika Azmi Utammi Nasution dan Sekda Madina diperiksa Polda Sumut terkait dugaan suap PPPK Guru 2023,” jelas dikutip.
Usut punya usut, kasus yang menyeret sosok Atika ini ternyata tidak hanya dugaan suap PPPK Guru Madina.
Melainkan, belum lama ini dirinya juga dipanggil oleh Kejati Sumut terkait dugaan korupsi dana stunting.
Baca Juga: Wabup Madina Dipanggil Kasus Miliaran Dana Stunting, DEMA STAIN Dukung Kejati Sumut Usut Tuntas
Hal ini guna mengetahui aliran dana yang direalisasikan periode 2022-2023 saat Atika menjabat sebagai Wabup Madina.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting turut mengkonfirmasi panggilan terhadap Wabup Madina tersebut.
Adre menuturkan bahwa Wabup Madani ini dipanggil tidak lain untuk memberikan penjelasan terkait penggunaan dana stunting periode 2022-2023.
Baca Juga: Potong Pendek dan Warnai Pirang Rambutnya, Penampilan Baru Bunga Citra Lestari Panen Pujian
Sebab, Atika merupakan Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Madina pada periode yang sama.
“Dari informasi tim dibidang terkait, Wakil Bupati benar dimintai klarifikasi,” ucap Kasi Penkum Kejati Sumut.
“Terkait penanganan stunting Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal,” lanjutnya.
Baca Juga: Peringati Hakordia 2024, OJK Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Demi Indonesia Maju
Kendati demikian, hingga saat ini belum ada pemberitahuan lebih lanjut dari Kejati Sumut terkait proses pemanggilan Atika. ***



