POJOKSATU.id, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI baru akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pengajuan banding ini rencananya akan diajukan pekan ini, yaitu tenggat waktu sebelum 16 Maret 2023 mendatang.

"Banding rencananya sebelum tanggal 16 Maret ya," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).

Afif menuturkan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan berkas-berkas terkait pengajuan banding tersebut.

Baca Juga :

Kemendagri : KPU Banding atau Tidak Pemilu 2024 Tetap Digelar

Salah satu berkas yang telah disiapkan, kata dia, meliputi aturan tentang sengketa pendaftaran partai politik calon peserta pemilu, sidang sengketa pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Serta pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang melibatkan Partai Prima sebagai pihak penggugat

"Ini kita siapkan sebagai alasan yang menguatkan KPU mengajukan banding," tuturnya.

Sebelumnya, dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023 majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan memulai lagi tahapan Pemilu 2024 dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.(mufit/pojoksatu)