POJOKSATU.ID - Pemerintah memastikan tidak akan melakukan impor beras pada tahun 2026, baik untuk kebutuhan konsumsi masyarakat maupun keperluan industri.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Penetapan Neraca Komoditas Pangan Tahun 2026 yang digelar lintas kementerian dan lembaga.
Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Tatang Yuliono, menegaskan bahwa dalam rapat tersebut telah disepakati kebutuhan impor sejumlah komoditas pangan strategis, namun beras tidak termasuk di dalamnya.
Baca Juga: Dikelompokkan Negara Rawan! Inggris Masukkan Indonesia ke Daftar Travel Warning, Ini Alasannya
“Tidak ada kuota impor beras. Semuanya, baik beras konsumsi maupun industri, tidak ada,” ujar Tatang, dikutip pojoksatu.id dari detik.com (30/12/2025).
Keputusan ini menandai komitmen pemerintah untuk mengandalkan produksi dalam negeri guna memenuhi kebutuhan beras nasional.
Pemerintah menilai stok beras nasional dalam kondisi mencukupi, sehingga tidak diperlukan tambahan pasokan dari luar negeri pada tahun depan.
Baca Juga: Viral Kontraktor Lolos PPPK Paruh Waktu, BKPSDM Ogan Ilir Tegaskan Fakta Sebenarnya
Meski menutup keran impor beras, pemerintah tetap membuka impor untuk sejumlah komoditas pangan lain, terutama yang dibutuhkan sektor industri.
Tatang menjelaskan, fokus impor pada 2026 lebih diarahkan untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri nasional.
Total impor komoditas industri yang disepakati dalam neraca pangan 2026 mencapai 4,86 juta ton.
Baca Juga: Anak SD yang Bunuh Ibu di Medan Kesal Game Misteri Pembunuhan Miliknya Dihapus dari Hape
Komoditas tersebut meliputi gula industri, daging untuk keperluan pengolahan, hasil perikanan tertentu, serta komoditas pergaraman.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlangsungan industri pengolahan dalam negeri yang masih membutuhkan pasokan bahan baku dari luar.
Pemerintah menilai, impor untuk industri memiliki dampak langsung terhadap daya saing dan keberlanjutan sektor manufaktur nasional.
Baca Juga: Verifikasi Data Belum Tuntas, SK PPPK Paruh Waktu Dompu Molor ke 2026
Di sisi lain, keputusan tidak mengimpor beras dinilai sebagai langkah strategis untuk melindungi petani dalam negeri.
Dengan tidak adanya impor, hasil panen petani diharapkan dapat terserap optimal di pasar domestik tanpa tekanan harga dari beras impor.
Pemerintah juga terus mendorong peningkatan produktivitas pertanian melalui berbagai program, mulai dari penyediaan pupuk, perbaikan irigasi, hingga modernisasi alat dan mesin pertanian.
Baca Juga: Ini Penyebab 10 Honorer Lotim Belum Bisa Dapat NIP PPPK Paruh Waktu
Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara produksi dan konsumsi beras nasional.
Namun demikian, kebijakan stop impor beras ini tetap menjadi perhatian publik, terutama terkait kesiapan stok nasional menghadapi potensi gangguan produksi akibat cuaca ekstrem atau faktor lainnya.
Pemerintah menegaskan akan terus memantau kondisi di lapangan dan melakukan evaluasi berkala terhadap neraca pangan.
Baca Juga: Saiful Mujani Anggap Penolak Pilkada Langsung Telah Sudutkan Rakyat Sebagai Sumber Politik Uang
Dengan ditetapkannya kebijakan ini, pemerintah berharap ketahanan pangan nasional dapat semakin kuat, sekaligus menjaga stabilitas harga beras di tingkat petani dan konsumen sepanjang tahun 2026.***




