POJOKSATU.id - Aturan mengenai jenjang pendidikan yang wajib dipenuhi calon presiden dan calon wakil presiden kembali menjadi perkara yang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pemohon meminta adanya tafsir yang lebih tegas agar ketentuan tersebut tidak menimbulkan perbedaan pemahaman.
Perkara dengan nomor 370/PUU-XXIV/2026 itu disidangkan MK pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Pokok persoalannya berkaitan dengan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Para pemohon menilai ketentuan tersebut belum memberikan kepastian hukum mengenai kewajiban calon presiden dan calon wakil presiden untuk menamatkan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Pasal tersebut pada dasarnya mengatur bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Persoalan muncul ketika aturan tersebut diterapkan terhadap kandidat yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Para pemohon menyoroti Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memberikan pengecualian kewajiban melampirkan ijazah SMA sederajat asli bagi lulusan luar negeri dan memungkinkan penggunaan surat penyetaraan.
Kondisi tersebut dinilai membuka ruang penafsiran berbeda terhadap norma dalam UU Pemilu.
Para pemohon bahkan mengaitkannya dengan polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024.
"Hal ini jelas bertentangan dalam negara hukum. Secara doktrin, norma pokok ini sudah multitafsir karena dengan hal tersebut memunculkan kegaduhan publik dan kekacauan hukum yang tidak berkesudahan," tulis para pemohon dalam permohonannya.
Menurut para pemohon, kepastian mengenai syarat pendidikan penting karena berkaitan langsung dengan persyaratan seseorang untuk dapat maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.
Mereka kemudian menghubungkan persoalan tersebut dengan Pasal 28D ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur jaminan kepastian hukum serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Karena itu, permohonan yang diajukan tidak sekadar meminta penjelasan mengenai penerapan aturan.
Para pemohon menginginkan MK memberikan tafsir tunggal terhadap norma yang selama ini dinilai dapat dibaca dengan cara berbeda.
Para pemohon yang terdiri dari Alfian Maulani, Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, Dimas Yoga Pratama, serta Kharisma Joemanta Soerbakti meminta frasa "atau sekolah lain yang sederajat" dalam Pasal 169 huruf r diubah menjadi "atau sekolah menengah atas yang sederajat".
Mereka juga meminta bagian penjelasan pasal tersebut diperjelas.
Rumusan yang diminta adalah "Kesederajatan pendidikan dengan Sekolah Menengah Atas ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Permintaan tersebut menjadi bagian dari upaya para pemohon untuk menghilangkan ruang tafsir yang dinilai terlalu luas dalam menentukan kesetaraan pendidikan bagi kandidat yang menempuh pendidikan di luar negeri.***





