POJOKSATU.id, JAKARTA— Mantan Staf khusus Menag, Abidal Aziz alias Gus Alex, ditahan KPK terkait kasus korupsi kuota haji. Gus Alex menyusul Gus Yaqut atau Yaqut Cholil Qoumas ke penjara.

Gus Alex resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka, Selasa (17/3).

Dia diduga terlibat dalam praktik korupsi pengelolaan kuota haji yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Baca Juga: Masjid Jami Aji Amir Hasanuddin Tenggarong: Jejak Sejarah Islam dari Era Kesultanan Kutai

Usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Gus Alex terlihat keluar mengenakan rompi oranye tahanan dengan tangan terborgol.

Ia langsung digiring petugas menuju rumah tahanan KPK.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan Gus Alex.

Keduanya diduga berperan dalam pengaturan kuota tambahan haji yang tidak sesuai ketentuan.

Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023 dan 2024.

Baca Juga: Masjid Apung Ziyadatul Abrar Tanah Bumbu: Ikon Wisata Religi yang Sarat Filosofi

Kuota tambahan tersebut awalnya disepakati untuk dialokasikan sepenuhnya kepada jemaah haji reguler, namun dalam praktiknya sebagian dialihkan ke haji khusus.

Dalam proses pengisian kuota haji khusus, penyidik menemukan dugaan adanya praktik percepatan keberangkatan jemaah melalui skema tertentu yang tidak sesuai antrean.

Sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus diduga diminta membayar sejumlah uang sebagai fee agar memperoleh kuota tambahan tersebut.

KPK menyebut praktik tersebut menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp622 miliar.

Dalam penyidikan, KPK juga telah menyita berbagai aset bernilai lebih dari Rp100 miliar yang diduga terkait perkara ini.***