POJOKSATU.id — PT Pertamina Patra Niaga menyiapkan akses pencarian pangkalan LPG 3 kilogram (kg) setelah pemerintah melarang penjualan gas bersubsidi tersebut di tingkat pengecer, termasuk warung.

Kebijakan ini diambil guna memastikan subsidi LPG 3 kg lebih tepat sasaran.

Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah menetapkan bahwa pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan di pangkalan resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyampaikan bahwa masyarakat dapat dengan mudah menemukan pangkalan LPG 3 kg terdekat dengan mengakses tautan resmi yang telah disediakan atau menghubungi Call Centre 135.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman, Pengecekan Pangkalan Terus Dilakukan

"Untuk kemudahan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3 kg terdekat, kami menyiapkan akses mencari pangkalan terdekat melalui link resmi atau bisa meminta informasi melalui Call Centre 135," ujar Heppy dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (2/2/2025).

Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa pihaknya menjalankan kebijakan pemerintah terkait distribusi gas 3 kg.

Heppy mengimbau masyarakat untuk melakukan pembelian langsung di pangkalan resmi guna mendapatkan harga yang lebih murah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

"Bagi masyarakat, pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga yang dijual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah," jelasnya.

Untuk mengecek lokasi pangkalan LPG 3 kg terdekat, masyarakat dapat mengikuti langkah berikut:

Baca Juga: Pertamina Pastikan Stok Aman! Tambahan LPG 3 Kg Disalurkan Selama Libur Panjang di Jakarta

  • 1. Buka laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg
  • 2. Klik tanda panah pada kolom 'Lokasi Pangkalan Terdekat'
  • 3. Pilih lokasi pangkalan yang tersedia di sekitar wilayah Anda
  • 4. Klik 'Rute' untuk mengetahui lokasi tepatnya

Selain mendapatkan harga yang lebih murah, pembelian di pangkalan resmi juga memastikan takaran LPG yang tepat karena tersedia timbangan yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk memastikan berat isi tabung LPG 3 kg sesuai standar.

"Untuk pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku," tutup Heppy.

Proses Transaksi LPG Bersubsidi bagi Konsumen

Bagi konsumen yang ingin melakukan transaksi LPG bersubsidi, terdapat prosedur yang harus diikuti guna memastikan data mereka terdaftar dalam sistem.

Baca Juga: Harga PERTAMAX Naik Mulai Februari 2025, CEK DI SINI Rilis Daftar Harga Pertamax di Seluruh INDONESIA, Harga BBM Subsidi TETAP STABIL

Berikut adalah langkah-langkahnya.

Setiap konsumen yang datang ke pangkalan LPG akan diperiksa data-datanya melalui database di aplikasi Merchant Apps.

Jika data konsumen sudah terdaftar, maka transaksi dapat dilakukan seperti biasa tanpa hambatan.

Namun, bagi konsumen yang datanya belum terdaftar, terdapat tahapan tambahan yang harus dilakukan.

Petugas pangkalan akan terlebih dahulu mengecek database di Merchant Apps. Jika data konsumen tidak ditemukan, petugas akan membantu proses pendaftaran ke dalam sistem.

Untuk mendaftarkan konsumen baru, beberapa data yang diperlukan antara lain:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nama lengkap
  • Alamat
  • Jenis konsumen
  • Foto konsumen
  • Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Baca Juga: Mulai Tanggal 1 Februari, Warung Eceran Dilarang Jual Gas Melon

Setelah data-data tersebut diunggah ke dalam sistem, tim pusat akan melakukan verifikasi.

Meskipun proses verifikasi sedang berlangsung, konsumen tetap dapat melakukan transaksi LPG bersubsidi.

Jika data konsumen telah terverifikasi oleh tim pusat, mereka dapat melakukan pembelian LPG bersubsidi di pangkalan mana pun yang tersedia. ***