POJOKSATU.id - Kasus dugaan penganiayaan oleh Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, memasuki sidang kelima pada Senin (4/11/2024).
Belum selesai persidangan, dikabarkan kasus Supriyani berujung damai dan disebut-sebut berkat Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga pada Selasa (5/11/2024).
Supriyani dituduh memukul salah seorang siswanya hingga mengalami luka memar dan sempat ditahan oleh Kejari Konawe Selatan di Lapas Perempuan Kendari.
Di sisi lain, Supriyani mengklaim adanya permintaan uang dari aparat penegak hukum dalam proses penyidikan kasusnya.
Kasus ini turut berdampak pada perubahan jabatan sejumlah pejabat daerah.
Camat Baito, Sudarsono, diganti oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, dengan alasan tidak melaporkan dugaan perusakan mobil dinas dan dianggap mengambil langkah sepihak.
Selain itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Konawe Selatan, Andi Gunawan, juga dicopot dan posisinya digantikan oleh Bustanil Najamuddin.
Pada sidang Senin (4/11/2024), Bustanil mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Andoolo.
Polda Sulawesi Tenggara melalui Propam juga telah memeriksa enam polisi dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Mochammad Soleh, menyatakan pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat kesalahan prosedur dalam penyidikan, termasuk dugaan adanya permintaan uang oleh aparat.
Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan atas pernyataannya terkait permintaan uang oleh oknum anggota Polsek Baito kepada Supriyani.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami dugaan permintaan uang senilai Rp2 juta oleh anggota polisi dalam proses penyidikan, serta dugaan permintaan uang Rp50 juta oleh anggota Polsek Baito seperti yang disampaikan Kades.
Baca Juga: CAMAT Baito yang Bantu Fasilitasi Guru Supriyani DICOPOT Bupati Konawe Selatan, DRAMA Apa Lagi Ini?
“Dalam hal ini, oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim (Polsek) tengah diperiksa,” ungkap Iis pada Senin (5/11/2024).
Ia juga menegaskan komitmen Kapolda Sultra dalam menindak tegas anggota yang menyimpang.
Selain itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Anang Supriana, menyatakan bahwa pengalihan jabatan Andi Gunawan ke Kejaksaan Tinggi dilakukan untuk memastikan penanganan internal kasus ini.
“Kebetulan Kasi Pidum terkait penanganan perkara ini, ada isu-isu yang berkembang, sehingga kami alihkan dulu ke Kejati sambil menunggu hasil pemeriksaan internal,” jelasnya.
Surunuddin Dangga, Bupati Konawe Selatan, juga mengganti Camat Baito di tengah proses hukum Supriyani yang masih berjalan.
Ia menegaskan bahwa penggantian tersebut bukan karena kasus Supriyani, melainkan karena Camat Baito dinilai melenceng dari tugas dan wewenangnya.
“Saya mencopot karena Camat Baito melenceng dari tugas dan wewenang dalam menjalankan tugas sebagai aparat pemerintahan,” ujar Surunuddin.
Di sisi lain, salah satu kuasa hukum Supriyani, Samsuddin, diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua LBH HAMI Konawe Selatan.
Samsuddin kini tidak lagi menjabat sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Pemberhentian Samsuddin disebabkan karena ia dianggap kurang berkoordinasi dalam menjalankan tugasnya.
Samsuddin disebut tidak melakukan koordinasi terkait pertemuan yang berlangsung antara Supriyani dan orang tua korban di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan pada Selasa (5/11/2024).
Padahal, selama ini ia selalu mendampingi Supriyani dalam menjalani proses hukum hingga ke persidangan.
Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil karena adanya perdamaian antara Supriyani dan orang tua korban yang dianggap kurang tepat mengingat proses persidangan masih berjalan. ***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.




