POJOKSATU.id - Ada yang cukup lucu dalam sidang vonis Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 11 Juli 2024.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada SYL eks Menteri Pertanian tersebut.
Vonis 10 tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
JPU KPK menuntut SYL dijatuhi vonis penjara 12 tahun dan Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Bukan cuma Bikin Ricuh dan Hajar Wartawan, Pendukung SYL juga Rusak Kamera Sejumlah Wartawan
Selain itu, JPU KPK juga menuntut uang pengganti kepada SYL sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu dolar AS.
Dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas subsider 4 tahun kurungan.
Akan tetapi Majelis Hakim malah menjatuhkan vonis penjara 10 tahun kepads sosok yang membiayai kehidupan biduan dangdut tersebut.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyatakan, SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua Rianto membacakan tuntutan.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis kepada SYL membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan.
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," tegas Hakim Ketua Rianto.
Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
Lalu apa alasan Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara lebih ringan dari tunturan JPU KPK?
Awalnya, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyampaikan keadaan yang memberatkan hukuman untuk SYL.
Di mana menurut Majelis Hakim, terdakwa SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Terdakwa selaku penyelenggara negara, yaitu sebagai Menteri Pertanian Republik Indonesia, tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
Baca Juga: Febri Diansyah dan 7 Rekan Terima Rp 3,9 Miliar dari Eks Mentan SYL, Tercatat 2 Kali Pemberian
Selain itu, terdakwa SYL juga disebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," terang Hakim Ketua Rianto.
Sementara hal yang meringankan adalah SYL telah berusia lanjut, kurang lebih berumur 69 tahun, serta belum pernah dihukum.
SYL juga disebut telah memberikan kontribusi positif selaku Menteri Pertanian dalam penanganan pandemi Covid-19 yang lalu.
"Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari Pemerintah Republik Indonesia atas hasil kerjanya," ungkap Hakim Ketua Rianto.
Selain itu, terdakwa SYL juga bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan.
Selain itu, SYL dan keluarganya telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil Tipikor yang dilakukan.***




