POJOKSATU.ID - Polda Jawa Barat tidak menahan tiga orang tersangka, dari lima orang yang ditetapkan pada hari Selasa 17 Oktober 2023 lalu.

Lima tersangka tersebut yakni, Danu, Yosep, Mimin, Arighi dan Abi.

Polisi hanya menahan Yosep dan Danu, di Rutan Polda Jabar.

Sementara, Mimin dan dua anaknya yakni Arighi dan Abi tak ditahan oleh polisi meski berstatus tersangka.

Baca Juga: Warga Dusun Campea Curhat ke Caleg PKB Karawang tak Punya Lahan Pemakaman

Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, menyebut ketiganya tak ditahan atas pertimbangan subjektif dari penyidik. Polisi pun tak khawatir mereka bakal kabur atau menghilangkan alat bukti.

"Tidak, kami tidak ada kekhawatiran mau lari atau apa," terangnya, Sabtu 21 Oktober 2023.

Kombes Surawan menambahkan, bahwa kemungkinan pihaknya bakal menahan Mimin dan dua anaknya, bila ada alat bukti baru yang menguatkan alasan bagi polisi untuk melakukan penahanan.

Baca Juga: Link Live Streaming Denmark Open 2023 Sabtu Malam, Perang Saudara Fajri vs Bakri Beberapa Saat Lagi

"Nanti kalau kami sudah mendapatkan bukti lagi baru kami akan melakukan penahanan kepada ketiganya,"jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 18 Agustus 2021. Tuti dan Amalia didapati bersimbah darah dalam bagasi Alphard. Kasus tersebut baru terungkap setelah dua tahun. Salah seorang pelaku yakni Danu mengungkap tabir pembunuhan tersebut dan menyebut sejumlah nama yang terlibat. ***