POJOKSATU.ID - Meskipun Ramadhan baru berjalan kurang dari satu minggu, informasi mengenai penukaran uang baru sudah mulai banyak dicari.
Tradisi membagikan 'salam tempel' kepada adik, keponakan, atau sanak saudara saat Lebaran membuat uang baru menjadi bagian tak terpisahkan dari perayaan Idul Fitri.
Sebagai respons atas tingginya permintaan masyarakat, Bank Indonesia kembali membuka layanan penukaran uang baru untuk menyambut Lebaran 2025.
Baca Juga: Penyebab Banjir Besar Bekasi 4 Maret 2025, Sungai Cileungsi Cikeas Meluap Rendam 7 Kecamatan
Melalui laman resminya, Bank Indonesia mengumumkan kerja sama dengan 92 instansi perbankan di seluruh Indonesia guna menyediakan layanan ini.
Program penukaran uang baru ini disebut Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2025, dan akan berlangsung mulai 3 Maret hingga 27 Maret 2025.
Jadwal Penukaran Uang Baru
Bank Indonesia menetapkan empat periode penukaran uang baru sebagai berikut:
Baca Juga: Mudik Lebaran 2025: Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik dan Berikan Keringanan Pajak
1. Periode 1: Pemesanan dibuka pada 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB, dengan masa penukaran 4-9 Maret 2025.
2. Periode 2: Pemesanan dibuka pada 9 Maret 2025 pukul 9.00 WIB, dengan masa penukaran 10-16 Maret 2025.
3. Periode 3: Pemesanan dibuka pada 16 Maret 2025 pukul 9.00 WIB, dengan masa penukaran 17-23 Maret 2025.
4. Periode 4: Pemesanan dibuka pada 23 Maret 2025 pukul 9.00 WIB, dengan masa penukaran 24-27 Maret 2025.
Cara Penukaran Uang Baru di Bank Indonesia
Penukaran uang baru dalam program SERAMBI 2025 hanya dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR di pintar.bi.go.id.
Berikut adalah langkah-langkah pemesanan:
1. Buka situs PINTAR di pintar.bi.go.id.
2. Pilih menu 'Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling'.
3. Tentukan provinsi tempat penukaran uang.
4. Klik 'Lihat Lokasi' untuk menemukan lokasi penukaran terdekat.
5. Pilih tanggal dan jam penukaran, lalu klik 'Pilih'.
6. Masukkan data pemesan (nomor KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email), lalu klik 'Lanjutkan'.
7. Tentukan jumlah lembar atau keping uang yang ingin ditukar sesuai batas penukaran, centang pernyataan persetujuan, lalu klik 'Pesan'.
8. PINTAR akan menampilkan kode pemesanan.
9. Simpan dan unduh bukti pemesanan dengan mengklik 'Download Bukti Pemesanan'.
10. Saat penukaran, bawa KTP asli dan bukti pemesanan ke lokasi penukaran.
Batas Maksimal Penukaran Uang
Pada tahun ini, setiap individu hanya diperbolehkan menukar uang maksimal Rp4,3 juta, lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp4 juta.
Baca Juga: Tingkatkan Kenyamanan Pelanggan, Daop 3 Maksimalkan Pengisisan Air Kereta Api
Pembagian pecahan uang yang dapat ditukar adalah:
1. Uang Pecahan Besar (UPB) - Total Rp2 juta:
- Rp50.000 (30 lembar)
- Rp25.000 (25 lembar)
2. Uang Pecahan Kecil (UPK) - Total Rp2,3 juta:
- Rp10.000 (100 lembar)
- Rp5.000 (200 lembar)
- Rp1.000 (100 lembar)
Baca Juga: Jabar Siap Bangun 1.000 Rumah Panggung, Solusi Tuntaskan Banjir Karawang
Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mendapatkan uang baru untuk keperluan Lebaran, serta mendukung kelancaran transaksi ekonomi selama musim perayaan. ***




