POJOKSATU.id - Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menghentikan sementara sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah di Pulau Jawa.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses peninjauan terhadap pemenuhan standar operasional, kelengkapan sarana prasarana, serta aspek sanitasi dan keamanan pangan pada dapur penyedia makanan program MBG.
Keputusan penghentian sementara operasional tersebut mencakup 1.512 unit SPPG di wilayah II, yang meliputi sejumlah provinsi di Pulau Jawa.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis benar-benar berjalan sesuai standar kesehatan, higienitas, serta tata kelola operasional yang telah ditetapkan.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II Badan Gizi Nasional, Albertus Dony Dewantoro, menjelaskan bahwa penghentian operasional dilakukan setelah hasil evaluasi menunjukkan masih adanya sejumlah dapur yang belum memenuhi persyaratan dasar.
“Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya, ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG,” ujar Dony di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Evaluasi tersebut dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari pengawasan terhadap implementasi program MBG yang saat ini terus diperluas di berbagai wilayah Indonesia.
Sebaran 1.512 SPPG yang Dihentikan di Pulau Jawa
Berdasarkan hasil pemantauan BGN, total 1.512 SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya tersebar di sejumlah provinsi di Pulau Jawa.
Rincian jumlahnya adalah sebagai berikut:
-
50 unit di DKI Jakarta
-
62 unit di Banten
-
350 unit di Jawa Barat
-
54 unit di Jawa Tengah
-
788 unit di Jawa Timur
-
208 unit di Daerah Istimewa Yogyakarta
Dari data tersebut, Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah SPPG yang dihentikan sementara paling banyak, yakni mencapai 788 unit.
Sementara itu, Jawa Barat berada di posisi kedua dengan 350 unit dapur SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya.
Distribusi tersebut menunjukkan bahwa evaluasi tidak hanya difokuskan pada satu daerah tertentu, tetapi mencakup berbagai wilayah yang masuk dalam pengawasan BGN wilayah II.
Temuan Utama dalam Evaluasi SPPG
Hasil evaluasi yang dilakukan Badan Gizi Nasional menemukan sejumlah persoalan mendasar terkait kelengkapan fasilitas dan pemenuhan standar operasional di dapur SPPG.
Beberapa temuan utama yang menjadi alasan penghentian sementara operasional antara lain:
-
Banyak dapur belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
-
Belum tersedia Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar
-
Fasilitas tempat tinggal atau mess bagi pengelola dapur belum tersedia
SLHS merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan daerah untuk memastikan bahwa sebuah dapur atau fasilitas pengolahan makanan telah memenuhi standar sanitasi yang ditetapkan.
Dalam evaluasi tersebut, BGN mencatat terdapat 1.043 SPPG yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Selain itu, 443 SPPG diketahui belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar pengelolaan limbah dapur.
Padahal keberadaan IPAL dinilai penting untuk memastikan limbah dari proses pengolahan makanan tidak mencemari lingkungan.
Temuan lainnya juga berkaitan dengan fasilitas operasional bagi para pengelola dapur.
BGN menemukan 175 unit SPPG belum menyediakan fasilitas mess atau tempat tinggal bagi petugas inti, yang terdiri dari Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan atau pengawas keuangan.
Adapun rincian wilayah yang belum menyediakan fasilitas tersebut meliputi:
-
36 unit di Banten
-
86 unit di Yogyakarta
-
24 unit di Jawa Barat
-
10 unit di Jawa Tengah
-
19 unit di Jawa Timur
Ketersediaan fasilitas ini sebenarnya menjadi bagian dari standar operasional yang bertujuan memastikan pengelolaan dapur berjalan optimal selama program MBG berlangsung.
Ratusan SPPG di Jawa Barat Ikut Dihentikan
Dari total 1.512 unit yang dihentikan sementara, sekitar 350 SPPG berada di wilayah Jawa Barat.
Ketua Satgas MBG Jawa Barat, Linda Al Amin, menjelaskan bahwa keputusan penghentian operasional sepenuhnya berada di tangan Badan Gizi Nasional sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program MBG.
Sementara itu, satgas di tingkat daerah memiliki peran utama dalam melakukan pemantauan terhadap standar kesehatan serta keamanan pangan di lapangan.
"Kami hanya memastikan apakah mereka sudah mendapatkan SLHS dari dinas kesehatan kabupaten atau kota. Itu yang terus kami pantau, tapi kalau soal pencabutan atau pemberian izin operasional itu sepenuhnya kewenangan BGN," ujar Linda.
Ia menjelaskan bahwa satgas daerah lebih berfokus pada pengawasan teknis terkait sanitasi, keamanan makanan, serta kelengkapan dokumen kesehatan dapur.
Penonaktifan SPPG di Yogyakarta Disambut Positif
Kebijakan penghentian sementara operasional juga berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta, yang mencakup 208 unit SPPG.
Ketua Satgas MBG DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan tersebut karena dinilai sebagai langkah preventif untuk menjaga kualitas layanan program gizi.
Menurutnya, jika dapur yang belum memenuhi standar tetap dipaksakan beroperasi, justru berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi penerima manfaat program.
“Mau tidak mau ya harus diterima, kalau dampak bagi penerima ya ketimbang mereka kena apa-apa, kita preventif ini tindakan positif dari BGN maupun dari pihak koordinator SPPG yang ada di Jogja,” ujar Made saat dihubungi, Kamis (12/3/2026).
Ia menekankan bahwa pengelolaan dapur makanan tidak hanya berkaitan dengan produksi makanan, tetapi juga harus memperhatikan aspek sanitasi dan pengelolaan limbah secara serius.
“Tidak serta merta hanya mengejar profit, apa yang jadi persyaratan dari sisi pelaksanaan harus dilihat SLHS-nya ketika IPAL-nya belum, ya bicara makanan kan ya ada hubungannya dengan limbah,” kata dia.
Menurutnya, cepat atau lambatnya pemenuhan persyaratan seperti SLHS maupun IPAL sangat bergantung pada kesiapan masing-masing pengelola SPPG.
Hal tersebut karena berbagai persyaratan administratif dan teknis harus dipenuhi oleh pengelola dapur sebelum mendapatkan izin operasional penuh.
Operasional Akan Dibuka Kembali Secara Bertahap
Meski operasional dihentikan sementara, BGN menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti penutupan permanen terhadap layanan dapur SPPG.
Sebaliknya, langkah ini merupakan bagian dari proses penataan dan peningkatan standar operasional dalam program MBG.
BGN menyatakan akan melakukan pendampingan, verifikasi, serta evaluasi lanjutan terhadap unit-unit yang saat ini dihentikan operasionalnya.
Setelah seluruh persyaratan operasional dipenuhi, dapur SPPG tersebut dapat kembali beroperasi secara bertahap.
“Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi,” kata Dony.
Langkah evaluasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keberhasilan program Makan Bergizi Gratis tidak hanya diukur dari luasnya jangkauan penerima manfaat, tetapi juga dari kualitas layanan yang diberikan.***




