POJOKSATU.ID – Inilah sosok Putri Wulandari (21), seorang tahanan wanita yang jadi korban tindak asusila.
Seperti diketahui, nama Putri Wulandari tengah ramai jadi perbincangan publik usai menjadi korban kekerasan seksual oleh oknum polisi Polres Pacitan, Jawa Timur.
Yang mana, Aiptu Lilik Cahyadi selaku oknum polisi tersebut diduga telah melakukan rudapaksa terhadap korban.
Bukan main, aksi bejat yang dilakukan Aiptu Lilik Cahyadi terhadap Putri Wulandari ini diketahui berlangsung saat korban tengah berada di dalam sel.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal media radarlawu.jawapos.com pada Minggu (20/4/2025).
Dalam unggahannya, Putri dikonfirmasi merupakan korban yang dirudapaksa oleh oknum polisi tersebut.
Tidak hanya itu, tahanan wanita ini juga dibenarkan telah dianiaya secara seksual saat berada di sel tahanan tempat Lilik bertugas.
“Nama Putri Wulandari (PW), perempuan muda asal Wonogiri, Jawa Tengah, mendadak jadi sorotan,” jelas dikutip
“Statusnya sebagai korban dugaan rudapaksa oleh oknum polisi di dalam sel tahanan Polres Pacitan,” lanjut laporan artikel.
Diketahui, dugaan rudapaksa ini mencuat usai korban melaporkan kejadian kepada pihak yang berwenang.
Yang mana, tahanan wanita itu mengaku bahwa dirinya telah menjadi korban rudapaksa oleh oknum polisi tersebut.
Berdasarkan informasi dihimpun, aksi rudapaksa ini disinyalir terjadi saat Putri ditangkap pada Rabu (26/2/2025).
Bukan tanpa sebab, ditangkapnya korban ini tidak lain lantaran tersandung kasus prostitusi di sebuah hotel kawasan Sidoharjo, Pacitan.
Namun, tahanan wanita yang berhasil dibekuk aparat kepolisian ini justru mendapatkan perlakuan semena-mena.
Yang mana, dirinya dianiaya secara seksual oleh diduga Lilik saat menjalani tahanan di Polres Pacitan.
Berdasarkan informasi beredar, aksi bejat ini dilakukan oknum polisi tersebut pada awal April kemarin.
“Saat berada dalam masa penahanan, Putri diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh Lilik Cahyadi,” jelasnya.
Hingga kini, korban saat diketahui tengah menjalani pemeriksaan medis lantaran mengalami trauma mendalam.
Sebagaimana yang diungkapkan langsung oleh kuasa hukum Putri, yakni Mustofa Ali Fahmi dalam perkembangan kasus tersebut.
Fahmi menuturkan bahwa korban ingin segera keluar lantaran kondisi psikologisnya tengah terancam.
“Kondisi psikologisnya menurun. Ia bilang tidak tahan di dalam tahanan dan ingin segera keluar,” jelasnya. ***



