POJOKSATU.ID – Inilah sosok Fajri Akbar, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sumatera Utara (Sumut).

Seperti diketahui, belum lama ini nama Fajri Akbar tengah ramai jadi perbincangan publik di media sosial.

Bagaimana tidak, hal ini terjadi usai anggota DPRD Sumut tersebut dipolisikan lantaran diduga telah hamili pegawai bank swasta SNL (24).

Baca Juga: Profil Fajri Akbar, Anggota DPRD Sumut Dipolisikan Gegara Diduga Hamili Pegawai Bank Swasta

Berdasarkan informasi beredar, Fajri Akbar yang dituding melakukan hal tidak pantas hingga korban hamil ini ternyata kader Demokrat.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari beberapa akun media sosial platform Facebook pada Kamis (22/5/2025).

Dalam unggahannya, legislator yang juga kader Demokrat ini ramai dicecar beberapa warganet di media sosial.

Baca Juga: Kronologi Kasus Fajri Akbar, Anggota DPRD Sumut Diduga Hamili Pegawai Bank Swasta di Medan

Beberapa di antaranya justru turut menghujat sikap Fajri lantaran tidak mencerminkan sosok wakil rakyat.

“Kebanyakan uang panas, kebanyakan gaji buta, kebanyakan kesempatan memuaskan napsu, ujungnya keluarga hancur,” ketik @HaposanPurbaTambak.

“Bapak anggota dewan lg ikut program dari dinas perikanan dan pertanian. Tabur benih dan bercocok tanam,” cuit @BangkOkis.

Baca Juga: Sempat Dikhwatirkan Jakarta Bakal Lumpuh Saat Aksi Demo Ribuan Ojol 20 Mei, Begini Faktanya

“Oknum DPRD nya berbalas pantun, apa patut ditiru perbuatan wakil rakyat seperti itu?,” lanjut ketikan @DarryPanggabean.

Kasus ini juga turut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum korban, Muhammad Reza saat memberi keterangan kepada awak media.

Reza menuturkan bahwa kliennya melayangkan tuduhan perkara lantaran Fajri tidak kunjung inisiatif untuk bertanggung jawab.

Baca Juga: Sudah 22 Mei tapi TIDAK BISA Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2024 ke LPTK? Simak PENYEBAB dan PENJELASANNYA

Seperti diketahui, anggota DPRD Sumut tersebut dituding lari dari tanggung jawab atas kehamilan korban.

Oleh karena itu, korban yang tidak terima dengan perlakuan Fajri sontak melaporkannya ke pihak kepolisian.

Berdasarkan informasi dihimpun, laporan tersebut disampaikan korban ke Polda Sumut pada (2/5/2025).

Baca Juga: Makan Bergizi Gratis Jadi Program Prioritas Pemerintahan Prabowo - Gibran

“Saya berharap Polda Sumut, kami percaya proses ini akan dilakukan dengan obyektif, dan ini juga dari kemarin,” jelasnya.

“Kami sudah melalukan upaya mediasi dan saya juga sudah beberapa kali bertemu dengan penasihat hukum FA,” lanjutnya.

“Sudah 3 kali bertemu dan tidak ada jalan keluar. Akhirnya pada 2 Mei, klien saya membuat laporan ke Polda,” imbuhnya. ***