POJOKSATU.ID – Inilah sosok Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation yang tengah ramai disorot.
Bagaimana tidak, hal ini dikarenakan dirinya baru saja ditangkap polisi Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025).
Bukan tanpa sebab, Direktur Lokataru Foundation itu ditangkap lantaran diduga melakukan aksi tindak pidana.
Baca Juga: Aksi Solidaritas Ojol untuk Affan Kurniawan, Tagar FromMalaysiaToIndonesia Viral di Media Sosial
Di mana, Delpedro Marhaen dituding sebagai provokator alias dalang kericuhan aksi demo yang belum lama ini terjadi.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform X milik @salam4jari pada Selasa (2/9/2025).
Dalam unggahannya, terdapat beberapa poin yang menjadi landasan ditangkapnya Delpedro, salah satunya terkait dugaan provokator.
“Adapun sejumlah tuduhan Pasal yang digunakan oleh pihak Kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ) kepada Delpedro Marhaen Direktur Eksekutif Lokataru Foundation,” jelas dikutip.
“KUHP Pasal 160: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana,” bunyi pasal.
“Melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang,” lanjutnya.
“Diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” imbuh keterangan pasal.
Diketahui, kejadian bermula ketika Delpedro saat itu tiba-tiba didatangi sejumlah aparat polisi Polda Metro Jaya.
Diketahui, kedatangan aparat penegak hukum tersebut berlangsung saat Delpedro sedang di kantornya sekitar pukul 22.45 WIB.
Baca Juga: Gelombang Demo Mahasiswa Guncang Purwakarta: Aspirasi Nasional hingga Isu Lokal Disuarakan di DPRD
Tentu, kedatangan aparat Polda Metro Jaya itu sontak mengejutkan Direktur Lokataru Foundation tersebut.
Ditambah, aparat yang bertugas menurut sumber yang dihimpun membawa surat penangkapan atas nama Delpedro.
“Bahwa penjemputan paksa tersebut dilakukan oleh ±7-8 (tujuh hingga delapan) anggota Polda Metro Jaya,” jelas dikutip.
Baca Juga: Ramai Isu Buzzer: Pakar Ingatkan Prabowo Lebih Percaya Media Massa daripada Influencer
“Dipimpin oleh [nama pejabat/pimpinan] dari Subdit II Keamanan Negara (Kamneg), sebagaimana tercatat dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” lanjutnya.
“Bahwa pada saat penjemputan, pihak kepolisian menyatakan telah menyiapkan sejumlah dokumen administrasi termasuk surat penangkapan,” imbuhnya.
Tidak heran, penangkapan ini menjadin salah satu topik yang ramai disorot publik, mengingat Delpedro dikenal bukan sosok sembarangan.
Baca Juga: Update Pencarian Macan Tutul Lembang Park and Zoo, Diduga Masih Sembunyi di Sekitar Kebun Binatang
Sebab, Direktur Lokataru Foundation kerap kali memperjuangkan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam berbagai lini permasalahan.
“Indonesia negara demokrasi (katanya), tapi terasa bukan. karena selalu berulang di tiap penguasa,” cuit @ant@!$.
“Rezim neo orde baru diberlakukan lagi, dituduh makar, dituduh melawan pemerintah, provokasi dll,” ketik @yud%$!.
“Apa yang terjadi pada Direktur Lokataru Delpedro bisa terjadi kepada kita semua,” cuit akun @chand@^&. ***
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Versi Android/ Versi iOS
Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:
Channel Whatsapp/ Fanpage Edugov



