POJOKSATU.id, JAKARTA-- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati praperadilan yang diajukan Ketua KPK Firli Bahuri kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Orang nomor satu di Indonesia itu mengatakan, praperadilan yang diajukan Firli Bahuri tersebut merupakan haknya untuk membela diri.

"Itu juga proses hukum yang harus kita hormati, itu hak," kata Presiden Jokowi kepada wartawan di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (25/11/2023).

Presiden Jokowi pun tak mau berkomentar lebih jauh terkait dugaan pemerasan yang dilakukan purnawirawan polisi jenderal bintang tiga itu terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Dia hanya mengatakan, untuk menghormati proses hukum yang berjalan.

Baca Juga: Sudah Lapor Polisi, Ini Kronologis Siswa MAN 1 Medan Diculik dan Dibully 20 Orang Sesama Pelajar dan Alumni Sekolah

"Hormati seluruh proses hukum, karena masih dalam proses, saya tidak akan berkomentar," tutur Jokowi.

Untuk diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tampak tidak terima dengan penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Ketidakterimaan Firli Bahuri tersebut terlihat dari permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), pada Jumat 24 November 2023.

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, membenarkan praperadilan yang diajukan purnawirawan jenderal bintang tiga itu.

Baca Juga: LLDIKTI IX Siap Dukung Kinerja RJI Sulsel

Dia juga mengatakan, pihaknya telah menunjuk hakim tunggal untuk menangani hal tersebut.

"Atas permohonan itu, jadi Ketua Pengadilan Negeri Selatan telah hakii tunggal untuk menangani hal tersebut," kata Djuyamto kepada wartawan.

Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi praperadilan yang dijajukan Firli Bahuri tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, hal tersebut adalah hak Firli mengajukan praeradilan.

"Itu kan hak dari tersangka maupun kuasa hukumnya," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga: Survei Elektabilitas Capres-Cawapres Terbaru, Siapa Lolos Putaran Kedua? Ganjar-Mahfud atau Anies-Cak Imin?

"Pada prinsipnya bahwa penyidik akan profesional transparan maupun akuntabel dalam melaksanakan penyidikan yang dilakukan," sambungnya.

Namun, mantan Kapolres Kota Solo itu membantah tudingan kuasa hukum Firli, Ian Iskandar yang mengatakan kalau penetapan Firli sebagai tersangka dipaksakan.

Dia menegaskan pihaknya profesional dalam menangani dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Firli Bahuri.

"Kami menjamin bahwa penyidik Polri akan profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi," ucapnya.

Baca Juga: UAS Sebentar lagi, 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD ini, Penting untuk Persiapan Siswa Ujian

"Pengaruh apapun dan kita pastikan seluruh rangkaian kegiatan penyidikan akan berjalan secara profesional transparan dan akuntabel," tambahnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan tersangka Firli Bahuri terkait kasus pemerasan. Polda Metro Jaya juga menyita banyak barang bukti kasus ini.

Selain dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar, barang bukti yang disita Polda Metro Jaya antara lain 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 buah flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money.

Polisi juga menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan Syahrul Yasin Limpo saat bertemu dengan Firli Bahuri di GOR pada Maret 2022 dan foto keduanya juga sempat viral di media.

Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.####