POJOKSATU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Terbaru, KPK menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah tiga pegawai Kemnaker melakukan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 5 Desember 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pencekalan ini merupakan langkah lanjutan dalam penyidikan kasus yang telah menyeret banyak pejabat.
“Dalam perkara sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, penyidik juga melakukan cegah ke luar negeri kepada tiga orang dari Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Budi di Kantor KPK, Kamis (11/12) malam. Dilansir dari CNN Indonesia
Tiga sosok yang dilarang bepergian ke luar negeri itu berinisial CFH, HR, dan SMS, yang kemudian diidentifikasi sebagai Chairul Fadly Harahap, Haiyani Rumondang, dan Sunardi Manampiar Sinaga.
KPK memastikan bahwa ketiganya merupakan pegawai aktif di Kemnaker.
Budi menegaskan bahwa tindakan ini diambil karena penyidik menemukan adanya indikasi aliran dana yang mengarah ke para pihak tersebut dalam proses pengurusan sertifikat K3.
“Dari hasil pengembangan penyidikan, baik melalui pemeriksaan tersangka maupun saksi-saksi, penyidik menelusuri aliran dana dugaan pemerasan dalam sertifikasi K3 yang mengalir ke sejumlah oknum, termasuk perintah-perintah terkait proses tersebut,” jelasnya.
Baca Juga: Berkas CPNS 2026 Ternyata Banyak! Ini Dokumen Penting yang Wajib Disipkan Oleh Pelamar ASN
Karena temuan itu, KPK kemudian menetapkan ketiga nama tersebut sebagai tersangka baru.
Kasus ini sebelumnya sudah menyeret 11 orang tersangka.
Termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel (Noel) Ebenezer serta Irvian Bobby Mahendro, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Binwasnaker dan K3.
Selain itu, sejumlah pejabat struktural dari berbagai direktorat Kemnaker juga masuk dalam daftar tersangka, mulai dari koordinator bidang pengujian hingga direktur kelembagaan.
Daftar tersangka mencakup nama-nama seperti Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Hery Sutanto, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta dua pihak dari PT Kem Indonesia, yakni Temurila dan Miki Mahfud.
Seluruhnya diduga terlibat dalam praktik pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam penyidikan yang berlangsung, KPK telah menggeledah berbagai lokasi dan menyita banyak barang bukti, termasuk dokumen penting, aset properti, hingga puluhan kendaraan mewah.
Pencekalan tiga pegawai baru ini menandai bahwa skandal sertifikasi K3 masih jauh dari kata selesai.
Penyidik terus menelusuri dugaan aliran dana, perintah internal, dan aktor-aktor lain yang mungkin terlibat dalam rangkaian praktik koruptif yang disebut-sebut telah berjalan lama di Kemnaker.
Publik kini menunggu perkembangan berikutnya, termasuk apakah akan ada penambahan tersangka lain seiring pendalaman bukti oleh KPK.***




