POJOKSATU.id – Kejaksaan Agung kembali mengungkap praktik korupsi besar yang mencoreng tata niaga sawit nasional.
Sebanyak 11 tersangka ditetapkan kasus dugaan rekayasa ekspor limbah sawit atau palm oil mill effluent (POME) yang disebut merugikan keuangan negara hingga belasan triliun rupiah.
Penetapan ini menandai babak baru penegakan hukum di sektor komoditas strategis yang selama ini rawan penyimpangan.
Baca Juga: Peringati Hari Pers Nasional, Diskominfo Jabar Tegaskan Dukungan bagi Keberlanjutan Media Massa
Kasus bermula dari temuan adanya pengubahan klasifikasi barang dalam dokumen ekspor.
Modus tersebut membuat komoditas yang sejatinya termasuk produk turunan CPO berubah status seolah-olah hanya limbah sehingga tidak dikenai pengendalian ketat.
Penyidik menilai praktik ini bukan kesalahan administratif biasa, melainkan tindakan terencana yang dilakukan untuk menghindari kewajiban negara.
Baca Juga: Produk Kerajinan Jawa Barat Laris Manis di Inacraft 2026, Raup Transaksi Rp450 Juta
“Rekayasa klasifikasi tersebut itu tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor"
"seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara,”
kata Syarief dikutip Pojoksatu.id dari Kejaksaan RI dan Detiknews 10/2/2026.
Baca Juga: Bupati Bandung Tekankan Aksi Nyata Hadapi Perubahan Iklim di Forum Climate Action Plan
Dugaan itu semakin kuat setelah penyidik menelusuri aliran dana yang mengarah pada potensi praktik suap.
Sejumlah penggeledahan dilakukan di kantor perusahaan, rumah tersangka, hingga fasilitas penukaran uang untuk melacak transaksi yang diduga digunakan memperlancar ekspor.
Syarief menegaskan bahwa potensi kerugian tidak hanya berhenti pada penerimaan negara.
“Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut perkara ini itu masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor."
"Namun demikian, berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami. Kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun.” Tegasnya.
Baca Juga: Peringati Hari Pers Nasional, Diskominfo Jabar Tegaskan Dukungan bagi Keberlanjutan Media Massa
Dengan jumlah tersangka yang melibatkan pejabat hingga pihak swasta Kejagung menyatakan penyidikan masih berkembang.
Tak menutup kemungkinan ada aktor lain yang segera dipanggil.***




