POJOKSATU.ID - Kasus dugaan penipuan berkedok investasi kembali mencuat ke publik.

Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri resmi menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia yang diduga terlibat dalam penipuan dan tindak pidana pencucian uang dengan nilai kerugian fantastis mencapai Rp2,4 triliun.

Dua tersangka tersebut berinisial TA alias Taufiq Aljufri dan ARL.

Baca Juga: Kisah Asma, Bocah Penjual Roti di Karawang yang Bertahan di Jalanan Karena Takut Dipukul Jika tak Habis

Keduanya merupakan jajaran pimpinan PT DSI, masing-masing menjabat sebagai Direktur Utama dan Komisaris sekaligus pemegang saham.

Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan perdana dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, dikutip pojoksatu.id dari inilah.com (10/2/2026).

Baca Juga: HEBOH! Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Rp15 Ribu Usai Potongan BPJS, Disdik Akhirnya Buka Suara

Ade menjelaskan, TA dan ARL ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari penahanan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Penahanan ini dilakukan setelah keduanya diperiksa secara intensif oleh penyidik pada Senin (9/2/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan total 85 pertanyaan kepada TA selaku Direktur Utama PT DSI.

Baca Juga: Negara Kurangi Beban APBN, ASN Harus Siapkan Dana Pensiun Sendiri Mulai 2026

Sementara ARL yang menjabat sebagai Komisaris dicecar dengan 138 pertanyaan.

Pemeriksaan ini mendalami peran masing-masing tersangka dalam dugaan praktik penipuan dan pengelolaan dana investasi.

Selain TA dan ARL, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial MY. Namun, MY belum memenuhi panggilan pemeriksaan karena alasan kesehatan.

MY diketahui merupakan mantan Direktur PT DSI sekaligus pemegang saham, serta menjabat sebagai Direktur Utama di dua perusahaan lain, yakni PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.

“Tim penyidik akan melakukan pemanggilan kembali terhadap tersangka MY pada Jumat, 13 Februari 2026,” kata Ade.

Baca Juga: Tanggal 15 Februari Jadi Hari Paling Menegangkan Operator Sekolah! Inilah Dampaknya ke Tunjangan Profesi Guru Bulan Berjalan

Dalam perkara ini, ketiga tersangka diduga melakukan serangkaian tindak pidana, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, hingga pembuatan laporan keuangan fiktif yang tidak didukung dokumen sah.

Seluruh perbuatan tersebut diduga berkaitan dengan praktik TPPU.

Modus yang digunakan terbilang rapi.

PT DSI, yang merupakan penyelenggara pendanaan berbasis teknologi informasi, diduga menyalurkan dana masyarakat ke proyek-proyek fiktif selama periode 2018 hingga 2025.

Baca Juga: Skema Pensiun ASN Bakal Berubah Mulai 2026? Ini Penjelasan Pay As You Go dan Fully Funded

Nama borrower yang masih memiliki perjanjian aktif digunakan kembali tanpa sepengetahuan pihak terkait dan dilekatkan pada proyek palsu di platform digital.

Hal ini membuat para pemberi dana atau lender tertarik untuk berinvestasi.

Masalah mulai terungkap pada Juni 2025, saat investor mencoba menarik dana yang telah jatuh tempo.

Baca Juga: Viral Maling Helm Ketauan dan Kejebak Macet Ga Dikeroyok Tapi Malah Disoraki Auto Malu!

Namun, dana pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan sebesar 16 hingga 18 persen tidak kunjung dicairkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp2,4 triliun, menjadikannya salah satu kasus penipuan investasi terbesar dalam beberapa tahun terakhir.***