POJOKSATU.ID - Tabir gelap dugaan korupsi dana desa di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, semakin terbuka.
Mantan Kepala Desa Karangtengah, Gerry Imam Sutrisno, diduga menyelewengkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa senilai Rp1,35 miliar untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai ambisi politiknya pada Pemilu 2024.
Kasus ini diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap pengelolaan dana desa selama beberapa tahun anggaran.
Dana BLT yang seharusnya disalurkan kepada warga penerima manfaat justru tidak pernah diterima secara utuh oleh masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menjelaskan bahwa tersangka tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hak masyarakat yang seharusnya dipenuhi justru dialihkan untuk kebutuhan di luar kepentingan publik.
Baca Juga: NRG Lulusan PPG 2025 Mulai Diproses Kembali! Segera Cek Info GTK Anda!
“Dana BLT Desa yang seharusnya diberikan kepada warga justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” kata Hartono, dikutip pojoksatu.id dari instagram @sukabumiupdatecom (27/1/2026).
Hasil penyidikan mengungkap bahwa aliran dana BLT tersebut dimanfaatkan untuk berbagai keperluan pribadi.
Selain digunakan sebagai modal mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024, uang negara itu juga diduga dipakai untuk membeli aset bernilai tinggi.
Baca Juga: Program MBG Serap 29 Persen Anggaran Pendidikan, Guru dan Mahasiswa Gugat ke Mahkamah Konstitusi
“Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari biaya nyaleg DPRD, pembelian tanah, mobil, hingga kebutuhan sehari-hari,” ungkap Hartono.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting.
Barang bukti tersebut meliputi Surat Keputusan Kepala Desa, dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020 hingga 2022, bundel laporan pertanggungjawaban BLT Desa, rekening koran milik tersangka, atribut partai politik, serta uang tunai sebesar Rp108 juta.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa dana BLT tidak disalurkan sesuai peruntukannya dan digunakan secara sistematis untuk kepentingan non-pemerintahan.
Praktik ini dinilai merugikan keuangan negara sekaligus menghilangkan hak masyarakat desa yang seharusnya menerima bantuan.
Baca Juga: Penyaluran TPG ASN Tahap I Januari 2026 Resmi Dicairkan untuk 1.219 Penerima Sejak Kemarin!
Atas perbuatannya, Gerry Imam Sutrisno kini harus berhadapan dengan proses hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Polisi menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain maupun pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana desa tersebut.***




