POJOKSATU.ID- Barisan Advokasi Keadilan Indonesia Ganjar-Mahfud (Baki Gama) 03 kembali mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menghentikan proses hukum terhadap politisi Partai Perindo, Aiman Witjaksono terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong.
"Kami meminta, demi kepastian hukum, kami meminta lebih kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya supaya kasus Aiman ini dihentikan," kata Ketua Dewan Pendiri BAKI GAMA03 Finsensius Mendrofa dalam konferensi di Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Menurut Finsensius, penghentian kasus Aiman itu tujuannya tak lain supaya proses-proses yang berkaitan dengan Pilpres tidak timbul asumsi atau opini liar di tengah-tengah masyarakat bahwa proses hukum Aiman itu adalah bentuk upaya kriminalisasi.
Baca Juga: Tahun 2024 XL Axiata Perluas Jaringan FMC-XL Satu Fiber, Jangkau 86 Kota/Kabupaten
"Supaya jangan sampai terjadi upaya - upaya ketidaknetralan penegak hukum dalam proses Pilpres ini," kata Finsen.
Doktor ilmu hukum ini juga menganggap, tidak ada unsur fitnah, pencemaran nama baik, dari pernyataan Aiman.
Karena itu, kata dia, sudah selayaknya kasus tersebut dihentikan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kisah Edy Sampak, Perampok Kelas Kakap Legendaris di Era Orde Baru
"Karena tujuan dan itikad baik dari saudara Aiman adalah bagaimana proses demokrasi Indonesia ini bejalan semestinya tanpa adanya oknum penegak hukum yang tidak netral," tegasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi sebanyak 6 laporan terhadap Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Keenam laporan polisi tersebut diterima secara berturut-turut oleh SPKT Polda Metro Jaya pada Senin (13/11/2022) sejak pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: Baru Tahu, Mahamevnawa Dubai Satu-satunya Vihara di Jazirah Arab, Lokasinya Ada di Sini
"Pelapor pada November sekira pukul 17.31 WIB telah membuat laporannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya," ujar Kepala Bidang Hubugan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, Selasa (14/11/2023).
Polda Metro Jaya telah memeriksa 26 saksi pada kasus tersebut. Saksi yang diperiksa mulai dari ahli hingga pihak yang mendukung Aiman, termasuk Aiman sendiri.
Adapun, pasal yang dipersangkakan kepada Aiman di antaranya Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19/2016 tentang perubahan atas UU RI No.1/2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU RI No.1/1946 tentang peraturan hukum pidana.
Baca Juga: Tidak Usah ke Thailand, Kenali Maksud Patung Sleeping Budha Terbesar di Indonesia Ini Jadi Kabupaten Bogor Pride!
Aiman dikabarkan, juga akan menjalani proses penyidikan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, pada Jumat (26/1/2024) besok. ***



