POJOKSATU.id, Pemerintah Singapura menjatuhkan teguran terhadap tujuh perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Peristiwa tersebut memicu penyebaran kabut asap hingga berdampak pada kondisi udara di Singapura.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa tindakan Singapura terhadap perusahaan-perusahaan yang dikaitkan dengan karhutla di Indonesia bukan merupakan kebijakan yang baru pertama kali dilakukan.
Tito menyebut, otoritas Singapura pada kesempatan sebelumnya juga pernah menekan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diduga memiliki hubungan dengan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
Ia menerangkan, perusahaan yang menjadi sasaran tekanan tersebut memiliki keterkaitan dengan kepentingan bisnis di Singapura.
"Dulu pernah juga sebetulnya Singapura melakukan sedikit pressure kepada perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dianggap ada kaitan dengan peristiwa kebakaran, tapi terafiliasi dengan kepentingan yang ada di Singapura," kata Tito Karnavian.
Kendati demikian, Tito menyatakan pemerintah Indonesia tidak keberatan dengan langkah yang ditempuh Singapura.
Menurutnya, tindakan tersebut dapat diterima selama dijalankan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan, suatu negara berhak menegakkan ketentuan hukumnya terhadap perusahaan yang berada dalam lingkup yurisdiksinya, termasuk entitas bisnis yang diduga memiliki hubungan dengan persoalan karhutla di Indonesia.
"Sepanjang dilakukan dengan sistem hukum masing-masing, ya nggak masalah," tutur Tito.
Lebih lanjut, Tito menegaskan bahwa Indonesia tidak mempersoalkan tindakan Singapura apabila penerapannya mengacu pada sistem hukum negara tersebut dan tidak bertentangan dengan hukum internasional.
"Kalau sistem hukum yang berlaku di Singapura seperti itu, mereka juga mau menerapkan sesuai dengan hukum yang ada di Singapura dan berlaku sesuai dengan hukum internasional, ya kita nggak ada masalah," lanjutnya.
Sikap tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah Indonesia menerima langkah hukum yang dilakukan negara lain terhadap perusahaan terkait, sepanjang prosesnya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, kabut asap lintas batas akibat karhutla tetap menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian bersama di kawasan Asia Tenggara.
Selain mencegah munculnya titik api baru, penanganan karhutla juga memerlukan penelusuran serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan.***




