POJOKSATU.ID- Terdakwa kasus pencucian uang dan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan pledoi dirinya memohon untuk dibebaskan dari semua dakwaan.
Permohonan itu diajukan Rafael Alun kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (27/12).
"Saya harap hakim dapat mempertimbangkan untuk dibebaskan dari dakwaan karena telah jujur melaporkan seluruh harta saya dalam SPT dan LHKPN serta mengikuti pengampunan pajak dari program pengungkapan sukarela," kata Rafael Alun saat membacakan nota pembelaan pribadinya di PN Tipikor Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Antara pada Rabu (27/12).
Baca Juga: Honda Berbagi Motor dan Uang Sebesar 15 Juta di Akun TikTok, Cek Faktanya!
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan tersebut, Rafael Alun membantah dakwaan gratifikasi, sebagaimana yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada dirinya.
Ia mengaku telah menjelaskan perincian asal usul seluruh harta kekayaannya secara tertib melalui surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta mengikuti program pengampunan pajak.
"Demi keadilan kepastian hukum perpajakan serta demi kepercayaan para pembayar pajak yang telah tertib melaporkan harta kekayaannya dan kepercayaan kami orang-orang yang wajib melaporkan harta kami kepada LHKPN saya harap dapat dipertimbangkan," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rafael Alun Trisambodo, Junaedi menyatakan bahwa berdasarkan fakta di persidangan dakwaan yang dituduhkan JPU khususnya terkait penerimaan gratifikasi 90.000 dolar AS sama sekali tidak dibahas dan diklaim tidak terbukti.
"Dari berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada Pak Alun bahwa awalnya ini kaitannya dengan gratifikasi 90.000 dolar AS dan selama persidangan sama sekali tidak pernah dibahas dan sama sekali tidak pernah terbukti mengenai penerimaan uang itu," terangnya.
Lebih lanjut lagi kuasa hukum terdakwa tersebut juga menyoroti beberapa tuduhan JPU yang dinilainya telah kedaluwarsa karena sudah terjadi puluhan tahun silam.
"Adapun berkembang ke beberapa harta yang semua tuduhannya penerimaan dari ARME sudah lewat 18 tahun lalu juga beberapa dalam tuntutan juga disebutkan sebagai penerimaan sudah tahun 23 tahun sudah kadaluwarsa," bebernya.
"Jadi, Pak Alun ingin menyampaikan bagaimana sistem hukum kita yang menganut kedaluwarsa penuntutan dan itu harus dipahami sebagai bagian warisan hukum kita," tandasnya.
Sebelumnya, pada hari Senin (11/12) mantan pejabat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan itu dituntut hukuman pidana selama 14 tahun oleh JPU KPK. ***



