POJOKSATU.id - Sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengungkap sejumlah poin dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah satunya, jaksa menyatakan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengalami kerugian immateriil dan merasa dihina akibat tuduhan mengenai keaslian ijazah sarjananya.

Pernyataan tersebut disampaikan JPU saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 2 Juli 2026.

Baca Juga: Hoax Bijaksana

Menurut jaksa, perkara ini bermula ketika pada Maret 2025 saksi Syarif Muhammad menunjukkan kepada Jokowi tiga unggahan di media sosial X yang berisi tuduhan bahwa ijazah S-1 milik mantan presiden itu palsu.

Dari tiga unggahan tersebut, salah satunya disebut berasal dari akun milik Dokter Tifa.

Setelah mengetahui adanya unggahan tersebut, Jokowi disebut meminta Syarif Muhammad mengumpulkan berbagai konten di media sosial yang memuat tuduhan serupa dan dinilai menyerang kehormatan serta nama baiknya.

Baca Juga: Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat 2026, Ada 93 Ribu Lolos, Lebih dari 55 Ribu TMS

Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa pada 14 April 2025, tim kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers untuk menegaskan bahwa tuduhan mengenai ijazah S-1 palsu tidak benar.

Jaksa menyampaikan kuasa hukum saat itu juga menyatakan ijazah Jokowi asli dan telah dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun instansi yang berwenang.

"Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu," kata JPU.

Baca Juga: Keluarga Sesalkan Polisi Belum Tangkap Pelaku Tewasnya Ruly Yunis, Petunjuk Sudah Jelas

Namun, menurut jaksa, pada periode April hingga Mei 2025 masih ditemukan 28 unggahan di sejumlah media sosial yang kembali mengangkat tuduhan tersebut.

Dari jumlah itu, lima unggahan disebut merupakan unggahan Dokter Tifa.

Dalam dakwaannya, JPU juga memaparkan riwayat akademik Jokowi.

Jaksa menyebut Jokowi terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada sejak 28 Juli 1980.

Baca Juga: Aturan Seragam dan Atribut MPLS 2026 Resmi Ditetapkan, Sekolah Dilarang Memaksa Murid Pakai Atribut yang Memberatkan

Selama menjalani pendidikan, Jokowi disebut telah menyelesaikan seluruh beban akademik sebanyak 160 SKS sesuai ketentuan Program Studi S-1 Tahun 1982.

Atas dasar itu, UGM menerbitkan Ijazah Sarjana Kehutanan Nomor 1120 tertanggal 5 November 1985 atas nama Joko Widodo.

Jaksa menilai unggahan yang dipersoalkan dalam perkara ini telah menimbulkan kerugian immateriil bagi Jokowi.

Baca Juga: 60.896 Guru Dipanggil Ikut PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026, Jawa Barat Terbanyak, Cek Jadwal Lengkapnya

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," kata jaksa.

JPU juga menyatakan tuduhan yang disampaikan terdakwa merupakan pernyataan yang tidak benar.

Menurut jaksa, UGM telah memberikan penegasan resmi bahwa Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan sesuai fakta akademik.

Baca Juga: Mengapa Siswa Tidak Lagi Dapat PIP 2025 dan 2026? Ini Penyebabnya, Meski Tahun Sebelumnya Selalu Cair

"Bahwa atas tuduhan terdakwa terhadap saksi Jokowi, terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Jokowi dengan menggunakan sarana teknologi informasi," kata jaksa.

Sidang ini menjadi awal dari proses pembuktian di pengadilan.

Selanjutnya, seluruh dalil dalam dakwaan maupun pembelaan akan diuji melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, dan fakta persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***