POJOKSATU.ID - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas di PT Pertamina kembali mengungkap fakta menarik.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, menegaskan bahwa tidak ada niat jahat dalam proses pengadaan yang kini menyeretnya ke meja hijau.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/4/2026), Hari menjelaskan bahwa kontrak LNG jangka panjang memang tidak dilakukan melalui mekanisme tender, melainkan lewat negosiasi langsung.
Menurutnya, hal tersebut merupakan praktik umum dalam industri energi global.
“Bisnis LNG adalah bisnis kepercayaan dan jangka panjang, bukan transaksi sesaat,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ia memaparkan, dalam bisnis LNG, hubungan antar pihak menjadi kunci utama. Oleh karena itu, kesepakatan sering kali dibangun melalui negosiasi langsung, baik dalam proses pembelian maupun penjualan.
Hari juga mengungkapkan bahwa selama menjabat pada periode 2012–2014, Pertamina melakukan sejumlah transaksi strategis.
Beberapa kerja sama bahkan batal karena harga yang ditawarkan tidak kompetitif, seperti dengan pihak Qatar dan Australia.
Menurutnya, keputusan memilih perusahaan asal Amerika Serikat, Cheniere, didasarkan pada pertimbangan harga yang lebih bersaing.
Dengan acuan indeks Henry Hub, harga LNG yang diperoleh dinilai lebih rendah dibanding harga domestik saat itu.
“Kalau dibandingkan, harga LNG domestik bisa mencapai 13 sampai 14 dolar AS, sementara dari Amerika Serikat di bawah 10,5 dolar AS,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa pembelian LNG tersebut belum sepenuhnya memiliki pembeli akhir. Namun, hal itu disebut sebagai bagian dari strategi bisnis untuk membangun portofolio pasar.
Dalam perkara ini, Hari bersama pihak lain diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,77 triliun. Namun, ia membantah keras adanya unsur pidana.
Ia menegaskan tidak ada praktik suap, kickback, maupun konflik kepentingan dalam proses tersebut. Bahkan, menurutnya, tidak ada pihak yang diperkaya secara melawan hukum.
“Tidak ada mens rea atau niat jahat dalam kasus ini,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan dalam persidangan yang masih terus bergulir dan menyita perhatian publik.***




