POJOKSATU.ID - Sidang perdana kasus korupsi yang menyeret nama mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mulai digelar.

Pembacaan dakwaan untuk sosok yang kerap dipanggil Mbak Ita ini dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (21/4/2025).

Salah satu tuduhan yang diberikan kepada Mbak Ita adalah adanya dugaan iuran pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.

Baca Juga: Google Doodle Hari Bumi 2025: 6 Aksi Nyata dan Fakta Menarik untuk Selamatkan Planet Kita

Potongan uang insentif itu kemudian disebut sebagai ‘iuran kebersamaan’ untuk mendanai beberapa proyek dan acara demi karier politik Mbak Ita.

Selama 2022 hingga 2024, Mbak Ita telah melakukan pemotongan insentif yang akhirnya disebut sebagai ‘iuran kebersamaan.’

Dalam jangka waktu tersebut, uang yang berhasil dikumpulkan sebanyak Rp3,8 miliar.

Baca Juga: Bupati Bandung Dadang Supriatna Ungkap Ada Kebijakan Pusat Bisa Picu Banyaknya Pernikahan Dini

“Selama menjabat sebagai Plt dan wali kota, terdakwa meminta atau memotong pembayaran pegawai negeri,” ujar Jaksa Penuntut Umum Rio Vernika Putra saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (21/4/2025).

Dari keterangan pengadilan juga terungkap bahwa selama 2023 hingga 2024, Mbak Ita menerima setoran Rp300 juta saat menjabat sebagai wali kota tiap kuartalnya.

Uang iuran bersama itu digunakan untuk berbagai acara untuk mendukung karier dan namanya di kancah politik.

“Iuran ini digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan seperti Dharma Wanita, rekreasi ke Bali, pembelian batik, lomba nasi goreng, hingga kegiatan politik,” kata Rio.

Baca Juga: Contoh Soal PENALARAN Matematika di UTBK SNBT 2025, Kunci Jawaban dan Pembahasan Lengkap, Bersiap Gapai Kursi Impian PTN Favorit!

Lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita ini diklaim untuk memperingati HUT ke-78 Indonesia yang tingkatnya dimulai dari RT.

Acara ini sempat menjadi perhatian karena diikuti oleh ibu-ibu di seluruh Kota Semarang.

Selain memasak nasi goreng, lomba ini juga mewajibkan tiap kelompok untuk membuat dokumentasi video dan yel-yel grup.

Baca Juga: Daftar Pilihan Kampus Keagamaan Islam Negeri 2025: 58 PTKIN dan 1 PTN Siap Menerima Mahasiswa Baru

Atas perbuatannya ini, Ita dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ***