POJOKSATU.id - Bulan Ramadan mulai memasuki paruh terakhir. Di momen inilah umat Islam diingatkan kembali untuk menunaikan zakat fitrah, kewajiban yang tidak boleh terlewatkan.

Zakat fitrah adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dibayarkan pada bulan Ramadan oleh setiap Muslim yang memiliki kelapangan rezeki.

Ibadah ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan sarana penyucian jiwa sekaligus bentuk kepedulian sosial.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

An-nabiyyu shallallahu ‘alaihi wasallam faradha shadaqatal fithri thuhrah lish-sha’imi minar rafatsi wal laghwi wa thu’matan lil masakin (HR Abu Dawud).

Baca Juga: Kecelakaan Mengerikan di Kulon Progo! Rombongan Harley Bos Rokok HS Hantam Pemotor Nyebrang, Satu Tewas Seketika

“Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan tidak berguna, serta sebagai pemberian makanan kepada orang-orang miskin.” (Hadis Riwayat Abu Dawud)

Artinya, zakat fitrah bukan hanya kewajiban finansial, tetapi juga penyempurna ibadah puasa.

Pengertian Zakat Fitrah dan Dasar Hukumnya
Zakat fitrah diwajibkan atas setiap Muslim sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadan dan dibayarkan sebelum salat Idulfitri.

Hadis lain yang menjadi dasar hukum berbunyi:

Anna Rasulallahi shallallahu ‘alaihi wasallam faradha zakatal fitri sha’an min tamrin aw sha’an min sya’ir ‘ala kulli hurrin aw ‘abdin dzakarin aw untsa minal muslimin (HR Muslim).

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada setiap orang yang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, dari kalangan kaum muslimin.” (Hadis Riwayat Muslim)

Baca Juga: Kabar Duka untuk Indonesia, Try Sutrisno Meninggal Dunia, Dari Panglima ABRI hingga Wakil Presiden RI

Dari hadis ini, jelas bahwa siapa yang wajib membayar zakat fitrah mencakup laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak, bahkan bayi yang lahir sebelum matahari terbenam di akhir Ramadan.

Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah dalam Keluarga?
Dalam keluarga Muslim, kepala keluarga bertanggung jawab membayarkan zakat fitrah untuk dirinya dan seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.

Anak-anak, meski belum bekerja, tetap wajib dibayarkan zakatnya oleh orang tua. Istri pun termasuk dalam tanggungan suami.

Jadi, siapa yang wajib membayar zakat fitrah tidak terbatas pada mereka yang memiliki penghasilan sendiri.

Ketentuan Berdasarkan Kemampuan Ekonomi
Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan hari raya Idulfitri.

Jika seseorang tidak memiliki kecukupan sama sekali untuk makan di hari raya, maka ia tidak wajib membayar dan justru berhak menerima zakat.

Baca Juga: Perjalanan Try Sutrisno dari Kurir Perang ke Wakil Presiden ke 6 RI

Namun jika masih memiliki kecukupan, meskipun tidak tergolong kaya, ia tetap termasuk dalam kategori yang wajib membayar zakat fitrah.

Delapan Golongan Penerima Zakat Fitrah (Asnaf)
Menurut jumhur ulama, penerima zakat fitrah sama dengan penerima zakat maal sebagaimana disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60. Berikut penjelasan masing-masing golongan:

1. Fakir
Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki harta atau penghasilan sama sekali. Kondisinya sangat kekurangan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.

2. Miskin
Miskin adalah orang yang memiliki penghasilan, tetapi sangat terbatas dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya secara layak. Secara kondisi, miskin sedikit lebih baik daripada fakir, tetapi tetap membutuhkan bantuan.

3. Amil
Amil adalah orang yang bertugas mengelola zakat, mulai dari mengumpulkan, mencatat, hingga mendistribusikannya kepada yang berhak. Mereka mendapatkan bagian zakat sebagai imbalan atas tugas yang dijalankan secara resmi.

4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam atau yang sedang didekati hatinya agar semakin mantap memeluk Islam. Zakat diberikan untuk menguatkan keimanan dan membantu mereka beradaptasi dalam kehidupan sebagai Muslim.

Baca Juga: Try Sutrisno Wafat di RSPAD, Jejak Pengabdian dan Keteguhan Dikenang

5. Riqab
Riqab pada masa Rasulullah merujuk kepada budak yang ingin memerdekakan diri dengan membayar tebusan kepada tuannya. Zakat dapat diberikan untuk membantu membebaskan mereka.

6. Gharimin
Gharimin adalah orang yang memiliki utang untuk kebutuhan yang dibenarkan secara syariat, seperti biaya pendidikan atau kebutuhan hidup mendesak. Utang karena maksiat atau pemborosan tidak termasuk kategori ini.

7. Fisabilillah
Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah, termasuk dalam konteks perjuangan membela agama dan kemaslahatan umat. Dalam perkembangan makna, sebagian ulama memasukkan aktivitas dakwah dan pendidikan Islam dalam kategori ini.

8. Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah musafir yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal sehingga tidak bisa melanjutkan perjalanan atau kembali ke kampung halamannya.

Sebagian ulama dari mazhab Malikiyah berpendapat bahwa zakat fitrah lebih difokuskan kepada fakir dan miskin, karena tujuan utamanya adalah memastikan kebutuhan makanan mereka terpenuhi saat Idulfitri.

“Baik mengikuti pendapat pertama maupun kedua, yang jelas zakat fitrah harus diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan,” ujar Lukman.

Menjelang akhir Ramadan, memahami siapa yang wajib membayar zakat fitrah sekaligus siapa yang berhak menerimanya menjadi bagian dari kesempurnaan ibadah. ***