POJOKSATU.ID – Belum lama ini publik tengah ramai menyoroti sosok Siti Mualimah, orang tua siswa Madrasah Diniyah (Madin) di Demak, Jawa Tengah.
Bagaimana tidak, hal ini terjadi usai dirinya dinilai arogan lantaran telah tuntut guru Madin, Ahmad Zuhdi (63) sebesar Rp25 juta.
Sebab, Ahmad Zuhdi didapati telah menampar anaknya saat sedang berada di ruang lingkup sekolah.
Baca Juga: Alumni Kimia ITB Buka Beasiswa BENZENE ZEOLIT Batch 19, Ini Syarat dan Jadwalnya
Padahal, hal tersebut dilakukan guru Madin itu karena terlanjur emosi, sebab anak Siti Mualimah melempar sandal ke arah kepalanya.
Usut punya usut, Siti Mualimah yang ramai dicecar publik ini ternyata dikenal dengan sebutan Calon Legislatif (Caleg) gagal.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform X milik @LittleScrett_ pada Minggu (20/7/2025).
Baca Juga: Kemenag Demak Sebut Kasus Guru Madin Didenda Orang Tua Siswa Rp25 Juta Telah Berakhir Damai
Dalam unggahannya, Siti dikonfirmasi sempat mengikuti kontestasi Caleg Demak pada 2024 silam.
Namun, dirinya yang diusung Partai Perindo itu gagal menduduki bangku parlemen lantaran sedikit meraih perolehan suara.
“Wajah wali murid yang tega menuntut ganti rugi Rp25 juta pada guru madrasah, ternyata caleg gagal lur,” jelas di-caption.
Baca Juga: ITS Buka Beasiswa Pascasarjana 2025, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya
“Untung kaga lolos nyaleg. ga kebayang, kalo lolos bakal se sombong apa itu orang,” cuit @Astrianov di kolom komentar.
“GAGAL NYALEG, MESTI BINGUNG MIKIR PIYE CARANE ISO ‘BALIK MODAL’. EH! ONO ‘KESEMPATAN’,” ketik @SriKaromah2.
“Biar balik modal kali ni ibu2 ya, gagal nyaleg terus memeras guru yang gajinyapun gak cukup dipake sebulan,” lanjut cuitan @eagleflower_.
Baca Juga: Tampang Siti Mualimah, Orang Tua Siswa yang Tuntut Rp25 Juta ke Guru Madin Ahmad Zuhdi
Perlu diketahui, kronologi kasus ini turut ditanggapi oleh Kepala Sekolah (Kepsek) Madin, Miftahul Hidayat.
Miftahul menuturkan bahwa insiden ini bermula ketika Zuhdi tengah mengajar di ruangan kelas pada Rabu (30/4/2025).
Namun, guru Madin yang tengah mengajar murid kelas 5 itu tiba-tiba mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan dari sejumlah siswa kelas 6.
Baca Juga: Kementan Optimalkan Peran Penyuluh Pertanian Kawal Pupuk Bersubsidi
Di mana, beberapa siswa tersebut melempar sebuah sandal ke arah kepala Zuhdi saat sedang bermain di depan ruangan kelas 5.
“Lemparan tersebut mengenai kepala guru AZ hingga peci yang dipakainya terlepas,” terang Kepsek Madin.
Mengetahui hal tersebut, guru Madin itu sontak menghentikan pembelajaran kelas 5 untuk mencecar sikap para murid kelas 6.
Alih-alih demikian, saat dicecar oleh Zuhdi, sejumlah murid itu sempat tidak mengakui siapa yang melempar sandal tersebut.
“Guru (Zuhdi) kemudian memberikan peringatan bahwa jika tidak ada yang mengaku, semua siswa akan dibawa ke kantor,” jelasnya.
Oleh karena itu, tidak lama setelahnya, mereka dengan kompak mengakui bahwa yang melempar sandal tersebut ialah siswa berinisial D.
Baca Juga: 1.600 Guru Ngaji Terima BSU, Kemenag Tegaskan Komitmen Jaga Pendidikan Keagamaan
Mengetahui bahwa D yang melakukan sikap amoral itu, Zuhdi sontak menampar murid kelas 6 tersebut.
“Setelah itu, siswa-siswa menunjuk salah satu murid berinisial D. AZ lantas menarik murid tersebut dan menamparnya,” terangnya.
Setelah kejadian tersebut, kakek dan ibu kandung dari murid yang ditampar itu diketahui mendatangi sekolah tempat Zuhdi mengajar.
Baca Juga: Ketua DPRD Demak soal Kasus Guru Madin Didenda Orang Tua Siswa Rp25 Juta: Sebenarnya Persoalan Biasa
Tidak lain, hal itu dilakukan keluarga D guna meminta penjelasan terkait insiden yang menurut mereka merugikan anaknya.
Hingga akhirnya, Zuhdi dan pihak sekolah meminta maaf dengan mengakui bahwa adanya insiden tamparan tersebut.
Menurut Kepsek Madin, ibu kandung korban tidak hanya sekadar menerima permintaan maaf itu saja, melainkan juga ingin adanya Kesepakatan hukum “hitam di atas putih”.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Cair! Dapat Tambahan Rp600 Ribu dan Dana Pendidikan Sekaligus
“Mediasi berlangsung pukul 14.00 WIB. AZ mengakui perbuatannya, dan pihak sekolah menyampaikan permintaan maaf,” jelasnya.
“Ibu korban menerima permintaan maaf tersebut, tetapi meminta dibuatkan surat pernyataan bermaterai,” lanjutnya.
Alih-alih demikian, kasus yang diduga telah usai dengan kesepakatan kedua belah pihak itu ternyata tidak sampai di situ saja.
Baca Juga: Daftar 32 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN Era Prabowo, Melawan Putusan MK No 21 Tahun 2025
Sebab, tiga bulan setelahnya, pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengaku utusan dari keluarga D berkunjung ke kediaman Zuhdi.
Bukan tanpa sebab, mereka berkunjung ke rumah guru Madin tersebut dengan tujuan melayangkan tuntutan materiil.
Di mana, Zuhdi diminta bertanggung jawab dengan membayar denda Rp25 juta, buntut kasus kekerasan fisik tiga bulan lalu.
Tentu, hal itu sontak membuat guru Madin tersebut terkejut lantaran dirinya mengira kasus tiga bulan lalu itu telah usai.
Namun, Zuhdi yang megetahui hal tersebut sontak melakukan negosiasi kepada pihak LSM terkait nominal denda yang dibebankan.
Hingga akhirnya, pihak LSM utusan keluarga siswa D sepakat untuk menurunkan beban denda dari Rp25 juta ke Rp12,5 juta.
Baca Juga: Kronologi Kasus Ahmad Zuhdi, Guru Madin di Demak Didenda Rp25 Juta Gegara Tampar Siswa
Hingga berita ini ditayangkan, kasus yang dinilai merugikan guru Madin tersebut disinyalir telah berakhir damai. ***
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Versi Android/ Versi iOS
Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:
Channel Whatsapp/ Fanpage Edugov



