POJOKSATU.ID - Belum lama ini seorang tahanan wanita bernama Putri Wulandari (21) tengah ramai jadi perbincangan publik.

Tidak lain, hal ini terjadi usai Putri Wulandari disebut menjadi korban kekerasan seksual oleh oknum polisi Polres Pacitan, Jawa Timur.

Yang mana, oknum polisi bernama Aiptu Lilik Cahyadi ini diduga telah rudapaksa tahanan wanita tersebut.

Baca Juga: Siapa Aiptu Lilik Cahyadi? Oknum Polisi Polres Pacitan yang Diduga Rudapaksa Tahanan Wanita Ternyata Rajin Beri Ceramah

Usut punya usut, Putri Wulandari yang disebut jadi korban tindak asusila ini ternyata merupakan seorang muncikari.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal media radarlawu.jawapos.com pada Minggu (20/4/2025).

Dalam artikelnya, Putri ditetapkan sebagai tahanan lantaran tersandung kasus prostitusi di sebuah hotel kawasan Sidoharjo, Pacitan.

Baca Juga: Sosok Putri Wulandari, Tahanan Wanita yang Jadi Korban Rudapaksa Oknum Polisi Polres Pacitan Aiptu Lilik Cahyadi

Yang mana, ditangkapnya tahanan wanita itu usai digerebek pihak kepolisian pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Diketahui, dalam penggerebekan tersebut Putri tertangkap basah bersama dengan seorang wanita lainnya berinisial IA (18).

Berdasarkan informasi dihimpun, wanita lainnya ini merupakan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang ditugaskan oleh Putri.

Baca Juga: Biaya Kuliah BERSUBSIDI, Peluang Masuk KAMPUS VOKASI INDUSTRI Kemenperin, Pendaftaran JARVIS BERSAMA 2025 DIBUKA, Ini Daftar Kampus Vokasi Kemenperin

Yang mana, IA disinyalir dipertemukan oleh seorang pria tidak dikenal oleh tahanan wanita tersebut.

“PW diduga berperan sebagai muncikari, yang mempertemukan seorang pria dengan IA di kamar hotel,” jelasnya.

Namun, aksi prostitusi ini gagal usai pihak kepolisian mendapatkan laporan adanya praktik ilegal itu.

Baca Juga: Tampang Aiptu Lilik Cahyadi, Oknum Polisi Polres Pacitan yang Diduga Rudapaksa Tahanan Wanita di Dalam Sel

Kendati demikian, tuduhan bahwa Putri disebut sebagai muncikari ini justru dibantah oleh kuasa hukumnya, Mustofa Ali Fahmi.

Fahmi menuturkan bahwa antara Putri dengan wanita berinisial IA sama sekali tidak terikat secara bisnis dalam agenda prostitusi tersebut.

Sebab, kedua wanita itu disinyalir merupakan seorang keluarga yang sepakat melakukan hal tersebut dengan sukarela.

Baca Juga: Syarat TINGGI BADAN Masuk Sekolah Kedinasan 2025: Poltekpin, IPDN, STIN hingga Kemenhub, Persyaratan TIDAK BISA DITAWAR

“PW usianya 21 tahun, dikenakan Pasal 506. Tapi sebenarnya IA adalah anak tantenya. Mereka datang untuk open BO secara pribadi,” jelasnya.

Kendati demikian, nama Putri kini kembali disorot publik bukan karena kasus prostitusi yang pernah ia lakukan.

Melainkan, tahanan wanita itu kembali jadi perbincangan usai diduga jadi korban rudapaksa oknum polisi Polres Pacitan. ***